loading...
Hasilnya, petugas menindak sebanyak 228 pengemudi ratusan kendaraan angkutan barang dan penumpang yang terbukti melanggar ketentuan.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Salatiga Adi Wibowo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkutan barang dan penumpang yang terjaring operasi meliputi surat-surat seperti STNK dan SIM.
Pelanggaran lainnya antara lain, masa uji KIR telah habis, dimensi kabin panjangnya melebihi ketentuan serta kelengkapan berkendara seperti lampu, rem, roda, dan wiper.
"Dalam operasi ini, kami fokus pada pemeriksaan teknis kendaraaan dan administrasinya. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan dan untuk tertib aturan di jalan raya," katanya.
Menurut dia, pelanggaran di jalan raya baik pelanggaran secara teknis dan administrasi masih sering terjadi. "Karena itu, Dishub akan rutin menggelar operasi pengawasan dan ketertiban guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(nag)
No comments:
Post a Comment