Laporan wartawan sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Masalah mobilitas Angkutan Batubara masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Keluhan demi keluhan terkait angkutan bertonase besar ini sering kali disampaikan masyarakat.
Meskipun terbilang sebagai daerah yang mengunggulkan komoditas batubara, tapi Pemprov Sumsel tak ingin persoalan terkait angkutan batubara terus berlarut.
Pemprov Sumsel dan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel pun telah duduk bersama, guna menemukan solusi yang tepat akan hal tersebut.
Terlebih, di kepemimpinan Herman Deru dan Mawardi Yahya, penyelesaian angkutan batubara ini masuk dalam janji politik Herman Deru di masa jabatannya di lima tahun ke depan.
Baca: Inilah 6 Pesepak Bola Tampan Berdarah Asing Yang Bikin Hati Wanita Meleleh, Nomor 4 Super Tampan
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan jika penyusunan formula aturan untuk angkutan batubara tersebut akan menjadi fokus visi dan misi di masa kepemimpinannya.
Ia pun melihat dari dua sisi untuk kisruh mobilitas angkutan batubara ini. Pertama, Batubara menjadi salah satu sektor usaha yang memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, sehingga pengusaha batubara perlu untuk dipayungi.
Kedua, masyarakat sebagai pengguna jalan juga harus diindungi dan mendapatkan hak-hak mereka.
"maka keputusan batubara untuk tidak boleh melintas di jalan umum akan tetap diterapkan dengan waktu dan cara yang tepat. Apalagi dalam UU Minerba, angkutan Batubara sudah diatur begitupun juga Perda tentang Batubara sudah jelas dilarang melintas di jalan umum," tegasnya, Kamis (18/10/2018) usai kegiatan Kuliah Umum dengan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
Baca: Berita Palembang : Napi Rutan Pakjo Dikeroyok Saat di Mobil Tahanan
Sementara itu, Menanggapi adanya salah seorang warga di Muaraenim yang ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melarang angkutan batubara melintas, HD menilai jika arah tindakan oknum warga yang bersangkutan mengarah ke kriminalitas tentu Polda Sumsel akan menindak tegas.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Nelson Firdaus menjelaskan, kewenangan terkait penindakan atau sanksi bagi angkutan batubara nakal tersebut berada pada Dishub kabupaten/kota masing-masing, sementara Provinsi lebih bersifat ke pembinaan.
"kalau tindakan atau sanksi itu diatur di Perwali atau di daerah masing-masing. yang jelas kami selalu menegaskan kepada mereka sopir angkutan batubara agar ikuti aturan yang sudah ada, berlakulah tertib. Jika melanggar atau tak sesuai aturan sudah pasti akan kita tindak," ungkapnya.(cr26)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/10/18/berita-palembang-masalah-angkutan-batubara-masuk-dalam-janji-politik-pasangan-herman-deru
No comments:
Post a Comment