KONTAN.CO.ID - BALI. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengangkutan barang. Tujuannya untuk mendorong minat pemilik barang atau pengusaha mulai menggunakan moda kereta api.
Namun, usulan tersebut rupanya masih belum sampai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku belum mengetahui usulan pembebasan PPN angkutan barang melalui kereta tersebut.
"Saya tidak tahu, belum konfirmasi ke saya," kata Robert usai menghadiri Diskusi Pajak Nasional di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Bali, Rabu (10/10). Ia tidak berkomentar lebih lanjut sebab belum ada informasi sampai kepadanya.
Yang terang, usulan KAI tersebut disambut positif oleh Asosiasi Penguaha Indonesia (Apindo). Pasalnya, penghapusan pajak tersebut bisa memangkas beban logistik pelaku usaha.
Editor: Komarul Hidayat
Editor: Komarul Hidayat
No comments:
Post a Comment