Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas tol lingar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat mengundur pemberlakuan integrasi JORR ke tanggal 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dan Jasa Marga sebagai pengelola JORR, untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.
Sebagaimana info sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR, maka integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam 7 hari kalender sejak keputusan dibuat, atau pada tanggal 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.
"Namun, mempertimbangkan efektivitas sosialiasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB," ungkap AVP Corporate Secretary Jasa Marga dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (12/6).
Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR efektif mulai 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), dan Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang).
Integrasi juga akan diberlakukan di Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment