INDOZONE.ID - Kementerian Perhubungan berencana membuat peraturan baru untuk pengemudi angkutan umum, yaitu sertifikat kompetensi. Hal itu wajib untuk seluruh pengemudi angkutan umum, serta angkutan niaga.
Saat beroperasi, pengemudi tidak hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), juga memegang sertifikat. Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan akreditasi dari materi-materi yang akan digunakan untuk uji kompetensi para pengemudi angkutan umum tersebut.
"Hasil rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), bahwa hasil temuan kecelakaan di jalan, ternyata banyak pengemudi yang bahkan tidak tahu tata cara pengereman, dan ini penting," ujar Ahmad Yani, menanggapi pertanyaan Indozone dalam acara diskusi keselamatan transportasi yang diselenggarakan PWI Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Adapun silabus dari materi uji kompetensi pengemudi angkutan umum itu sebenarnya sudah sejak lama disiapkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Kami akan memberikan pelatihan, mungkin satu sampai dua hari, agar mereka (pengemudi) semua memahami. Ini semua sumber daya kami sertakan, mulai dari APM (Agen Pemegang Merk) Hino, Isuzu, Scania, ada Marcedes, ada Mitsubishi," tuturnya.
Kemudian untuk tahap kedua, kata Ahmad Yani, pihaknya juga menyiapkan Training of Trainer (TOT) bagi minimal dua pengemudi di setiap perusahaan transportasi, untuk disiapkan sebagai instruktur mengemudi bagi para pengemudi lainnya di perusahaan tersebut.
"Mereka nantinya akan diberikan sertifikat kompetensi. Ini untuk percepatan kita mendidik. Untuk percepatan tersebut, Kemenhub juga menggandeng Kemenaker. Kami juga sudah diskusi dan sepakat untuk memberikan subsidi bagi kompetensinya," tuturnya.
Senada dengan itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahyono mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan Kemenhub untuk memberikan pelatihan khusus dan juga sertifikasi bagi pengemudi angkutan yang membawa barang berbahaya atau B3.
"Karena kan pendidikan soal pengangkutan B3 itu tidak ada waktu kita mengurus SIM. Itu perlu pendidikan lanjutan," ujar Soerjanto dalam kesempatan yang sama.
No comments:
Post a Comment