Pages

Tuesday, December 17, 2019

Pesan Menhub untuk Penyelenggara Jasa Angkutan: Safety Itu Wajib - detikNews

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aspek keselamatan transportasi merupakan faktor utama dalam operasional penyelenggaraan jasa angkutan. Hal ini ia sampaikan saat memberikan penghargaan Manajemen Keselamatan kepada para operator atau Penyelenggara Jasa Angkutan.

"Jadi yang namanya safety itu kewajiban. Kalau tidak safety, (Penyelenggara jasa angkutan) jangan berusaha di sektor transportasi. Saya juga meminta masing-masing operator untuk melakukan self assessment dalam hal keselamatan agar kedepannya masyarakat lebih yakin jika ingin menggunakan moda transportasi umum," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2019).


Dalam acara penghargaan tersebut, Budi Karya mengatakan Penganugerahan Penilaian Manajemen Keselamatan Penyelenggara Jasa Angkutan pada tahun ini dilakukan lebih selektif, sehingga pemenangnya lebih sedikit daripada tahun lalu. Lewat penghargaan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat penyelenggara jasa angkutan untuk terus meningkatkan aspek keselamatan dalam operasional penyelenggara jasa angkutan.

"Penganugerahan ini kita lakukan dari tahun ke tahun namun tahun ini saya minta lebih selektif agar pemenangnya memang berprestasi dalam keselamatan. Sejalan dengan hal tersebut saya meminta yang bagus diberikan reward, sedangkan yang jelek diberikan punishment misalnya dengan pencabutan izinnya," tegas Budi.

Disaat yang bersamaan Budi berpesan untuk memperhatikan hal yang berkaitan dengan keselamatan seperti umur kendaraan yang layak serta tindakan kepada supir yang berkendara ugal-ugalan.

"Saya meminta untuk memperhatikan usia kendaraan yang layak untuk ditegakan kembali, usia kendaraan menjadi salah satu faktor keselamatan dalam transportasi dan juga saya meminta untuk menindak tegas supir-supir yang suka ugal-ugalan untuk diberikan hukuman yang berat," tandasnya.


Sebagai informasi, kriteria objek penilaian ini mengacu pada operator yang memiliki catatan mengenai keselamatan baik, memiliki program pelaksanaan perawatan dan operasi yang baik, memenuhi ketentuan regulasi operasional yang berlaku, dan memiliki personel berkualifikasi untuk mendukung keselamatan operasional.

Adapun, Penyelenggara Jasa Angkutan yang berhasil meraih penghargaan yaitu :

a. Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Jalan

1) Unggulan I : PT. Big Bird Pusaka

2) Unggulan II : PT. Sinar Jaya Megah Langgeng

3) Unggulan III : PT. Rosalia Indah Transport

b. Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Laut

1) Unggulan I : PT. PELNI

c. Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Penyeberangan

1) Unggulan I : PT. Dharma Lautan Utama

2) Unggulan II : PT. Windu Karsa

3) Unggulan III : PT. Trisakti Lautan Mas

d. Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Perkeretaapian

1) Unggulan I : PT. MRT Jakarta

2) Unggulan II : PT. Kereta Commuter Indonesia

3) Unggulan III : PT. Railink

(ega/ega)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://news.detik.com/berita/d-4826551/pesan-menhub-untuk-penyelenggara-jasa-angkutan-safety-itu-wajib

No comments:

Post a Comment