Pages

Friday, December 20, 2019

Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru - Okezone Economy

JAKARTA - Untuk menjamin kelancaran lalu lintas, dan angkutan selama masa liburan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, pada 9 Desember 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Melansir setkab, Jakarta, Jumat (20/12/2019), melalui Permenhub itu, dilakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, yaitu:

Baca Juga: Bus dan Truk Dilarang Lewat Tol Layang Japek

A. 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas:

1. Dua arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;

b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;

c) jalan tol Semarang-Solo;

d) jalan tol Pandaan-Malang;

e) jalan tol Prof. Soedyatmo;

f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;

g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;

h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;

i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;

j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;

k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;

l) jalan nasional Serang-Tangerang;

m) jalan nasional Gerem-Merak;

n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo; o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;

p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan

q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan

 Truk

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://economy.okezone.com/read/2019/12/20/320/2144322/catat-ini-jadwal-dan-lokasi-pembatasan-angkutan-barang-saat-nataru

No comments:

Post a Comment