Liputan6.com, Jakarta Operasional mobil barang pada sejumlah ruas jalan tol dan jalan nasional di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera akan dibatasi. Pembatasan dalam rangka menghadapi liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dalam upaya untuk menghindari kemacetan panjang.
"Objek pembatasan operasional mobil barang yang terkena adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih juga mobil barang dengan kereta tempel atau kereta gandengan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Dikatakan, waktu pembatasan operasional mobil barang adalah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB dan tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang terkena pembatasan adalah ruas Tol Jakarta-Merak (2 arah), jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (2 arah), jalan Tol Jakarta-Cikampek (arah Cikampek), jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cilenyi (arah Cilenyi), jalan Tol Semarang-Solo (2 arah), jalan Tol Prof Soedyatmo Tol Bandara (2 arah), dan jalan Tol Jakarta Outer Ring Road/JORR (2 arah).
Lokasi
Sementara untuk ruas jalan nasional yang kena pembatasan operasional antara lain jalan nasional Mojokerto-Caruban (2 arah), jalan nasional Probolinggo-Lumajang (arah Lumajang), jalan nasional Denpasar-Gilimanuk (arah Denpasar), jalan nasional Tegal-Purwokerto (2 arah), jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo (2 arah), serta jalan nasional Medan-Pematangsiantar (2 arah).
Kemudian jalan nasional Sukabumi-Ciawi (2 arah), jalan nasional Serang-Tengerang (2 arah), jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo (2 arah), jalan nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen (2 arah), jalan nasional Parung Panjang-Bitung (2 arah), jalan nasional Pandaan-Malang(khusus angkutan barang pengangkut tanah dan pasir), serta jalan nasional Nagreg-limbangan (khusus angkutan barang pengangkut tanah dan pasir).
Pembatasan operasional, kata Budi, tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM dan BBG, barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran uang dan pos, serta barang pokok seperti beras, gula, sayur, buah-buahan dan ikan.
"Pembatasan operasional mobil barang juga berlaku pada tanggal 25 Desember mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Budi.
No comments:
Post a Comment