
JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta implementasi yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan. Regulasi dan implementasi ini masih perlu mendapat perhatian khususnya untuk angkutan barang. Kelemahan regulasi jika terus dibiarkan bisa berdampak kepada maraknya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan.
Dia menjelaskan, salah satu yang bermasalah yakni soal pengawasan muatan angkutan barang melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Hal itu dinilai kurang efektif karena kondisi UPPKB yang ada saat ini, sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Diperlukan perangkat Teknologi Informasi yang mendukung di setiap UPPKB, sehingga sistem pendataan dan pemantaun kinerja UPPKB dapat diwujudkan," kata dia Jumat (25/10).
Selain itu Djoko menyebut, berdasarkan kajian Direktur Lalu Lintas Ditjenhubdar (September 2019), dalam hal peraturan perundangan, peraturan mengenai ukuran panjang maksimal beserta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia perlu dievaluasi.
Ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan. Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diamandemen dan disesuaikan.
"Khususnya kalimat ‘Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang’ direvisi menjadi ‘Kendaraan Bermotor Angkutan Barang’ saja," terang dia.
Menurutnya hal ini penting dilakukan agar ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan. Sedangkan besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton lebih muatan dan nilai denda dihitung secara akumulasi. Selain itu perlu revisi terhadap ketentuan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Yaitu ketentuan harus didampingi petugas Polri dalam melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan," jelas dia.
Di samping itu, dalam hal sistem pengawasan, mengkaji ulang lokasi UPPKB secara komprehensif sesuai dengan dengan perkembangan jaringan jalan sehingga seluruh mobil barang dapat tersaring oleh Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Djoko menilai layout UPPKB yang ada saat ini sudah tidak relevan sehingga perlu ditinjau ulang, agar mampu mendukung proses penindakan pelanggaran. Kondisi fasilitas dan peralatan penimbangan di UPPKB perlu renovasi dan penggantian, sehingga dapat mendukung pengawasan muatan seiring dengan pertumbuhan volume lalu lintas mobil barang.
Untuk kasus pelanggaran kelebihan muatan, maka sebaiknya kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan dan diberlakukan tindakan kepada pengangkut atau pemilik barang. Djoko juga menekankan, penegakan hukum oleh aparat Polisi yang diberi kewenangan di jalan raya harus lebih agresif. Termasuk kepada BUMN yang tidak mematuhi dan mengakut muatan lebih. "Kontraktor BUMN sebaiknya tidak mengangkut material untuk kebutuhan proyeknya dengan kendaraan yang illegal dan bermuatan lebih," kata dia.
Menurutnya saat ini angkutan barang lewat jalan yakni sebesar 75,3%. Sementara barang yang diangkut melalui jalan rel 0,25 persen, laut 24,2 persen dan udara 1,1 persen. "Angkutan barang dengan prasarana jalan masih mendominasi," ujar dia.
Untuk diketahui berdasarkan survei muatan oleh Ditjenhubdar pada 2017 (September-November) di lebih di 7 UPPKB (Widodaren, Widang, Wanareja, Losarang, Semadan, Senawar dan Sarolangun) yang berada di Jawa dan Sumatera.
Hasilnya mencatat komoditas pupuk, semen, pasir, sawit, kayu, besi, karet diangkut dengan muatan lebih. BUMN yang melanggar batas muatan lebih itu diantaranya PT Semen Gresik, PT Petrokimia Gresik, PT Semen Indonesia, PT Semen Padang. Sudah ada himbauan tertulis dari Kemenhub ke BUMN tersebut dan Meneg. BUMN supaya mengangkut patuh aturan yang berlaku.
"Namun hingga kini belum ditaati, karena belum ada larangan tertulis dari Meneg. BUMN," kata dia.
Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian serius mengingat pelanggaran muatan angkutan barang (muatan lebih) berdampak ke beberapa aspek. Diantaranya rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. Dampaknya bisa memengaruhi kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas jadi menurun, biaya operasi kendaraan meningkat.
"Pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional," tutup dia. (Yunita Permata Fitri)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.validnews.id/Regulasi-Muatan-Angkutan-Barang-Perlu-Mendapat-Perhatian-XIH
No comments:
Post a Comment