Pages

Thursday, September 5, 2019

Aturan Batas Muatan Masih Jamak Diabaikan Angkutan Barang - Republika Online

Pengemudi angkutan barang berdalih langgar aturan untuk mempercepat distribusi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang melakukan penertiban kendaraan angkutan barang. Hal ini demi menghindari risiko kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelanggaran batas muatan. 

Penertiban kendaraan angkutan barang dengan muatan yang melebihi ketentuan batas muatan kali ini dilaksanakan petugas gabungan, di ruas Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Semarang, Kamis (5/9).

Dalam razia ini, petugas gabungan tak hanya menindak sejumlah kendaraan angkutan barang yang volume muatanya melebihi kapasitas yang dipersyaratkan, namun juga kendaraan angkutan barang yang kedapatan tidak lengkap surat- suratnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, penertiban ini memang dilkasanakan bersam dengan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang.

Kebetulan, jajaran kepolisian saat ini tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2019. “Adapun fokus penindakannya adalah kendaraan angktan barang yang melanggar batas muatan di jalan raya,” tuturnya.

Karena kendaraan dengan muatan berlebih dan tidak sesuai dengan batas muatan yang dipersyaratkan jamak menjadi pemicu kemacetan serta penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Danang juga mengakui, dalam penertiban ini petugas gabungan masih banyak mendapati kendaraan angkutan barang yang mengabaikan ketentuan mengenai batas muatan. Sehingga razia yang dilaksanakan kali ini telah menindak puluhan kendaraan yang melebihi batas angkut serta kendaraan tidak dilengkapi dengan surat- surat. Pelanggaran terhadap batas muatan rawan menjadi pemicu kecelakaan.

“Batas muatan kendaraan telah diperhitungkan dengan kemampuan kendaraan secara mekanis, seperti kemampuan rem bisa lebih optimal dan lain sebagainya,” tandasnya.

Sementara itu, dalam penertiban kali ini, satu persatu kendaraan angkutan barang dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Baik surat- surat, kelengkapan kendaraan serta beban muatan yang diangkut menggunakan timbangan khusus.

Kendaraan angkutan barang semuanya harus dipastikan dengan timbangan tersebut untuk mengetahui beban barang yang di bawa. “Jika muatan berlebih, kita ambil tindakan dan pengemudinya kita berikan edukasi mengenai bahaya pelanggaran batas muatan,” lanjut Danang.

Sementara itu, salah satu pengemudi angkutan barang, Warno (35) mengaku ikut menjadi pengemudi angkutan barang yang ditindak akibat membawa muatan yang melebihi batas yang dipersyaratkan.

Ia berdalih, hal ini untuk mempersingkat distribusi muatan. Sebab jika beban muatannya disesuaikan dengan ketentuan maka ia bisa pulang pergi hingga lima kali untuk mengirim beberapa barang kebutuhan pokok (sembako).

“Kalau muatannya kita tambah lagi, bisa dipersingkat menjadi empat kali pengiriman dan bisa rampung sehari,” katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/19/09/05/pxcxtv349-aturan-batas-muatan-masih-jamak-diabaikan-angkutan-barang

No comments:

Post a Comment