Pages

Tuesday, May 14, 2019

Siap-Siap Kena Sanksi Bagi ASN yang Enggan Naik Angkutan Umum - Liputan6.com

Liputan6.com, Palembang - Banyaknya pilihan moda transportasi modern di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), semakin memudahkan para warga untuk menggunakan angkutan umum dengan nyaman dan aman.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bahkan membuat aturan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mewajibkan penggunaan angkutan umum.

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 013/SE/Dishub/2019. Yang berisi tentang Gerakan 1 Hari dalam 1 Bulan menggunakan angkutan umum.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Sekretaris Daerah Kota Palembang Bastari Yusak mengatakan, akan ada jadwal khusus yang akan diatur untuk penggunaan kendaraan umum bagi tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Nantinya akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan ini," ujarnya saat menggelar rapat koordinasi penggunaan angkutan umum bagi pegawai, d Balai Kota Palembang, Senin (14/5/2019).

Ada banyak pilihan moda transportasi yang bisa digunakan, seperti Light Rail Transit (LRT) Palembang, Bus Rapid Transit (BRT) dan angkutan umum konvensional lainnya.

Selain itu, ASN Pemkot Palembang bisa menggunakan angkutan umum alternatif berbasis online. Namun khusus untuk pegawai pengguna kendaraan dinas, masih diperkenankan untuk menggunakan ke kantor.

Rapat ini juga dihadiri kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang Kurniawan, Kepala Bappeda Harrey Hadi dan pimpinan OPD Kota Palembang.

Diungkapkan Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan AR, mereka akan melaksanakan fungsi pengawasan dalam melaksanakan ketentuan ini. Salah satunya dengan meninjau langsung ke OPD yang telah terjadwal.

"Kewajiban menggunakan angkutan umum satu hari dalam satu bila ini akan mulai diterapkan per 1 Juli 2019 mendatang," ujarnya.

Simak video pilihan berikut:

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.liputan6.com/regional/read/3965174/siap-siap-kena-sanksi-bagi-asn-yang-enggan-naik-angkutan-umum

No comments:

Post a Comment