Pages

Saturday, May 18, 2019

Sepakat Bikin Aplikasi Tandingan, Ini Syarat dari Pengusaha Angkutan… - Jawa Pos

Protes ini dilayangkan karena menurut mereka, banyak pengemudi yang menggantungkan hidupnya di transportasi online dan sebagian besar adalah masyarakat Bali sendiri.

Protes ini disampaikan pada pertemuan yang di hadiri Perusda Bali, Dishub Bali dan Perwakilan Dirlantas Polda Bali Kamis (16/5) lalu di Dinas Perhubungan Bali.

Mereka mempertanyakan kewenangan Perusda Bali mengenai isu penutupan yang akhirnya mendapat klarifikasi dari Perusda Bali yang di wakili oleh Dr. Ing IB Kesawa Narayana.

Dalam kesempatan itu, Narayana mengklarifikasi bahwa Perusda Bali tidak mempunyai wewenang untuk menutup transportasi online.

Hal ini di sampaikan bersamaan dengan keinginan Perusda Bali untuk mencarikan jalan keluar agar taksi konvensional mau ikut menerima

perubahan zaman dan akan membuat aplikasi tandingan yang akan menggandeng Telkom untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Bali.

Terkait akan dibuatkannya aplikasi tandingan, Persatuan Pengusaha dan Badan Hukum Pemilik Izin Angkutan Sewa Khusus mendukung.

Harapannya, kedepannya membuat persaingan semakin sehat. “Bagus, kami dukung,” ujar salah satu pengusaha penyelenggara angkutan sewa khusus, I Gusti Bagus Mahayana, Sabtu (18/5) di Denpasar.

Pihaknya juga meminta kepada Gubernur Bali agar segera membuat regulasi yang mengatur permasalahan tarif perkotaan dan wilayah pariwisata agar disparitas harga yang selama ini menjadi permasalahan dapat segera teratasi.

"Kami juga meminta Gubernur agar segera mengimplementasikan PM 118/2018 dan menghapus sistem blokade wilayah yang saat ini diberlakukan di aplikasi transportasi online.

Hal ini karena tidak sesuai dengan fungsi dari Angkutan Sewa Khusus yang berlaku di seluruh Provinsi Bali," kata Mahayana.

Dia juga meminta agar taksi online bebas menaikkan dan menurunkan konsumen di simpul-simpul transportasi meliputi bandara, pelabuhan, terminal dan tempat lainnya.

"Harapan ke depan Persatuan Pengusaha dan Badan Hukum Pemilik Izin Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus memberikan rekomendasi

kepada gubernur untuk menindak aplikator yg bandel dan tidak mau menjalankan PM 118/2018," tandasnya.

(rb/mar/mus/JPR)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://radarbali.jawapos.com/read/2019/05/18/137765/sepakat-bikin-aplikasi-tandingan-ini-syarat-dari-pengusaha-angkutan

No comments:

Post a Comment