Pages

Friday, May 3, 2019

Kemenhub Revisi Aturan Angkutan Barang, Ini Poin-Poin Pentingnya - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merevisi aturan mengenai penyelenggaraan angkutan barang. Apa saja yang menjadi poin krusial dalam revisi tersebut?

Kemenhub menyatakan bahwa isu utama yang dibahas yakni berkaitan dengan digitalisasi dan pemberantasan truk kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overload).


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya tengah merevisi regulasi terkait penyelenggaraan angkutan barang yang selama ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69/1995.


"Telah beberapa kali dilakukan pembahasan, uji publik ataupun focus group discussion [FGD] dengan pemangku kepentingan terkait," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/5/2019).


Dia menyebut, beberapa hal yang diatur dalam revisi KM 69/1995 ini terkait dengan digitalisasi dan isu keselamatan terkait pengendalian overdimension overload (ODOL).


Salah satu penekanan dalam perubahan regulasi di bidang angkutan jalan, antara lain terkait penggunaan teknologi informasi untuk pengawasan dan keselamatan, seperti penggunaan peralatan Global Position System (GPS), e-logbook dan e-ticketing.


"Diharapkan para operator angkutan dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap operasional armada dan pengemudi serta mengurangi kebocoran pendapatan operasional yang selama ini dimanfaatkan oleh para pengurus, agen dan preman di lapangan," tuturnya.


Dalam hal perizinan, pemerintah telah merilis online single submission (OSS) yang akan terhubung dengan aplikasi perizinan di berbagai Kementerian/Direktorat/Dinas Teknis sesuai jenis perizinan yang diterbitkan.


"Untuk perizinan bidang angkutan jalan akan terhubung dengan SPIONAM [Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda] yang telah dibuka pada Maret 2018 oleh Menteri Perhubungan dan diharapkan proses perizinan menjadi lebih singkat, transparan dan akuntabel karena akan diharmonisasi persyaratan rekomendasi dari instansi lain secara terpadu," terang Budi.


Dari sisi peluang usaha, dia menilai bahwa pelayanan bidang transportasi darat memiliki beberapa peluang emas yang perlu diraih, seiring dengan terbangunnya infrastruktur jalan tol Trans-Jawa dan beberapa segmen di pulau Sumatra.


Tingginya harga tiket penerbangan domestik, menurutnya, menjadi peluang bagi angkutan darat. Pasalnya, terjadi perubahan pola pergerakan angkutan orang ke angkutan jalan, karena harga terjangkau dan perjalanan bisa lebih singkat.


Dalam waktu dekat pemerintah akan segera membuka trayek antarkota antarprovinsi (AKAP) Tol Trans-Jawa dari Jakarta ke Surabaya.


"Pengusaha bus harus menangkap peluang tersebut, dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, sehingga animo masyarakat untuk naik bus juga tinggi," katanya.

Pantau terus perkembangan Real Count KPU Pilpres 2019, di sini.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://ekonomi.bisnis.com/read/20190503/98/918420/kemenhub-revisi-aturan-angkutan-barang-ini-poin-poin-pentingnya

No comments:

Post a Comment