Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi menjaring mobil angkutan barang dan kendaraan bertonase besar saat melakukan operasi gabungan bersama polisi, dan TNI di Bundaran Leuwigajah, Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Selasa (26/2/2019).
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, kendaraan angkutan barang dan kendaraan bertonase besar yang melewati jalan tersebut langsung diberhentikan petugas. Kemudian diperiksa kelengkapan surat-suratnya lalu diberikan penilangan.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, kendaraan tersebut menjadi sasaran razia Dishub Kota Cimahi karena truk bertonase besar menjadi penyebab utama kemacetan di ruas Jalan Mahar Martanegara, terutama saat jam-jam sibuk.
"Karena di daerah ini ada pembatasan jam operasional untuk angkutan barang, mengingat ruas jalan yang hanya memiliki satu jembatan ini kerap mengalami kemacetan yang cukup parah," ujarnya saat ditemui disela kegiatan.
Ia mengatakan, batasan operasional yang diberlakukan Dishub Kota Cimahi bagi truk bertonase besar maupun angkutan barang, yakni Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.
Ranto juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat edaran ke induatri yang ada di Kota Cimahi terkait adanya aturan pembatasan jam operasional tersebut.
"Surat itu sudah kami sampaikan sejak dua tahun yang lalu dan setiap pertemuan dengan pengusaha jasa layanan angkutan barang kita juga selalu sampaikan terakit aturan ini," katanya.
Selain itu, pihaknya juga, sudah memasang rambu pemberitahuan batasan operasional kendaraan di exit Tol Baros dan di dekat Pusdik Armed agar bisa dilihat pengendara.
"Bisa dilihat disitu ada larangan rambu jam pembatasan operasional, jadi kendaraan angkutan barang dilarang berbelok ke Jalan Mahar Martanegara," kata Ranto.
Hasil dari razia gabungan yang dilaksanakan tersebut, petugas gabungan merazia sebanyak 51 unit kendaraan yang didominasi oleh angkutan barang.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jabar.tribunnews.com/2019/02/26/melanggar-jam-operasional-angkutan-barang-dan-kendaraan-bertonase-besar-dirazia-dishub-kota-cimahi
Semoga lalulintas bisa lebih tertib dan lancar ya,
ReplyDeletepengumuman cpns