WATES, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo menertibkan stiker/branding peserta Pemilu 2019 di angkutan umum di wilayah Wates, Kamis (31/01/2019). Hasil pengawasan Bawaslu Kulonprogo bersama Panwaslu Kecamatan ada 12 angkutan umum yang ditempeli stiker/branding peserta pemilu. Ke-12 angkutan umum ini memiliki rute perjalanan Wates - Congot.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Harlinawati SIP MA, penertiban mendasar pada Peraturan KPU (PKPU) No 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa mobil yang dipasang stiker/branding peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk mobil milik pribadi atau milik pengurus parpol. Sehingga pemasangan stiker/branding peserta pemilu di angkutan umum (plat kuning) merupakan pelanggaran, yakni melanggar prosedur pelaksanaan kampanye.
Penertiban dilakukan Bawaslu Kulonprogo bersama pihak terkait diantaranya SatPol PP, Dinas Perhubungan dan Polres dengan menyisir jalan/rute yang dilalui angkutan umum. Jika menemukan angkutan umum yang ditempeli branding peserta pemilu sesuai hasil pengawasan Bawaslu tersebut, maka angkutan umum dihentikan untuk dilakukan penertiban.
Ria menjelaskan, Bawaslu Kulonprogo, sebelumnya sudah melakukan komunikasi secara persuasif dengan pihak koperasi yang mengampu angkutan umum, namun pihak koperasi berdalih tidak mengetahui terkait penempelan stiker/branding. Pelanggaran terkait pemasangan stiker/branding di angkutan umum ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu karena melanggar mekanisme atau prosedur pelaksanaan pemilu.
"Sebelum melaksanakan penertiban, kami juga telah menyampaikan surat kepada peserta pemilu yang bersangkutan agar menertibkan sendiri," ungkap Ria sembari mengimbau sopir angkutan umum agar ke depannya tidak ada lagi pemasangan stiker/branding peserta pemilu di angkutan umum. Penertiban kali ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi peserta pemilu maupun sopir angkutan umum agar tidak lagi melakukan hal serupa. (Wid/Rul)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.krjogja.com/web/news/read/90387/Bawaslu_Tertibkan_Stiker_Peserta_Pemilu_di_Angkutan_Umum
No comments:
Post a Comment