Pages

Thursday, January 31, 2019

Bawaslu Kulonprogo Tertibkan Stiker Caleg di Angkutan Umum - iNews

KULONPROGO, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan di angkutan umum. APK yang kebanyakan stiker calon legsilatif (caleg) itu langsung dilepas karena melanggar aturan kampanye.

“Ini (kendaraan umum) tidak boleh dipasangi APK. Yang boleh dipasangi hanya kendaran pribadi,” kata Komisioner Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, Kamis (31/1/2019).  

Panggih mengatakan, razia APK akan terus dilakukan oleh Bawaslu Kulonprogo dan Panwascam di 12 kecamatan. Untuk menertibkan APK, Bawaslu membagi dalam dua tim. Satu tim menyasar angkutan yang beroperasi di Kota Wates dan satu tim lagi menyasar angkutan umum sampai di perbatasan Purworejo.

BACA JUGA:

KPU Tetapkan 8 Panelis Debat Kedua, dari Rektor hingga Pakar Energi

Tokoh Lintas Agama Jakbar Tolak Tempat Ibadah Jadi Ajang Kampanye

Sebelum penertiban, Bawaslu sudah melakukan pemantauan. Hasilnya, mereka menemukan sedikitnya ada 14 angkutan umum yang dipasangi stiker caleg. Bawaslu pun telah memberikan rekomendasi kepada para pemilik angkutan untuk melepas stiker. Namun, rekomendasi itu tidak diindahkan sehingga Bawaslu turun langsung ke lapangan untuk melepaskannya.

“Kami sudah meminta mereka melepas sendiri stiker caleg itu, tetapi tetap tidak dilakukan. Jadi kami langsung menertibkannya karena itu melanggar aturan kampanye,” katanya.

Sementara sejumlah sopir mengaku tidak tahu-menahu terkait aturan ini. Mereka hanya diminta oleh para caleg untuk memasang stiker dengan imbalan berkisar antara Rp200.000 sampai Rp500.000 selama masa kampanye.

“Saya tidak tahu kalau ini dilarang. Ya monggo kalau mau dilepas,” ujar sopir angkutan umum pedesaan, Sugiarto.  

Sopir angkutan lain, Sugeng Widodo pun mengaku tidak tahu mengenai aturan pemasangan APK. Sama halnya dengan Sugiarto, dia diminta untuk memasang stiker caleg di kaca belakang mobil dengan imbalan Rp200.000 selama masa kampanye.

“Kemarin hanya dititipi untuk memasang stiker caleg di kaca belakang mobil selama masa kampanye. Saya dikasih uang Rp200.000. Monggo kalau mau dilepas. Yang melepas kan petugas,” katanya.

Editor : Maria Christina

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.inews.id/daerah/yogya/bawaslu-kulonprogo-tertibkan-stiker-caleg-di-angkutan-umum/446805

No comments:

Post a Comment