Pages

Tuesday, January 1, 2019

Tertibkan Banner di Angkutan Umum, Bawaslu Gresik Sebar Tim Gabungan Bersama Dishub dan Satpol PP - Tribun Jatim

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik terpaksa harus menyanggong angkutan umum.

Sebab, banyak relawan dan tim sukses memasang gambar calon presiden - calon wakil presiden dan caleg di angkutan umum.

Untuk menertibkan spanduk yang dipasang di angkutan umum, Bawaslu Kabupaten Gresik terpaksa harus menunggu beberapa jam di terminal dan di pangkalan angkot.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Maslukhin mengatakan bahwa sudah beberapa kali disampaikan kepada pengurus partai politik ditingkat Kabupaten Gresik bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilarang dibeberapa fasilitas umum (Fasum).

Di antaranya di tiang listrik, tiang telepon dan tiang penerangan jalan umum (PJU).

Selain itu juga dilarang menempelkan di pohon secara dipaku dan diangkutan umum.

"Sesuai aturan dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, disebutkan bahwa,Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum," kata Maslukhin, Selasa (1/1/2019).

Pergantian Tahun Baru 2019, Mahasiswa STIE Kanjeng Sepuh Sidayu Gresik Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Begitu juga dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) juga dilarang. Sebab mengganggu keselamatan.

"Bagaimana kaca mobil belakang itu tertutup stiker sehingga mengganggu pemandangan sopir dan pengguna jalan di belakang mobil," imbuhnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Gresik membagi kelompok bersama Dishub dan Satpol PP Kabupaten Gresik untuk menertibkan banner yang terpasang di angkutan umum. Kelompok tersebut dikerahkan ke beberapa wilayah.

Yaitu, Gresik Utara di Alun-alun Sidayu, Gresik Selatan di wilayah Driyorejo dan Gresik Tengah di Terminal Gresik.

"Untuk menertibkan banner di angkutan umum, tim gabungan harus menyebar di terminal dan di luar terminal. Kalau tidak begitu ya angkutannya tidak masuk terminal," imbuhnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jatim.tribunnews.com/2019/01/01/tertibkan-banner-di-angkutan-umum-bawaslu-gresik-sebar-tim-gabungan-bersama-dishub-dan-satpol-pp

No comments:

Post a Comment