Pages

Thursday, January 10, 2019

Perbup Pengawasan Muatan Barang, ini Sanksi bagi Mobil Angkutan Sawit yang Melanggar Peraturan - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Upaya menertibkan iring-iringan truk bermuatan kelapa sawit melebihi kapasitas, ditengarai selama ini menjadi penyebab kerusakan jalan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru berjanji mengambil sikap tegas.

Tindakan tegas terhadap iring-iringan truk angkutan hasil perkebunan selama ini melenggang 'bebas' melintas di jalan kabupaten, menyusul segera diberlakukan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang pengawasan muatan angkutan barang.

"Perbup sudah kami sosialisasikan sejak Desember atau sekitar sebulan lalu," kata Kepala Seksi Perparkirakan sekaligus tim pengawasan pada Dinas Perhubungan Kotabaru Sutrisno, Jumat (11/1/2019).

Menurut Sutrisno, dengan sudah diundangkannya perbup akan memudahkan pihaknya melakukan tindakan, terutama penindakan mobil angkutan dengan kapasitas melebihi batas saat melintas di jalan kabupaten.

Baca: Luna Maya Putuskan Pertemanan dengan Syahrini yang Pamer Sayang dan I Love You, Karena Reino Barack?

Baca: KalselPedia - Islamic Center Tabalong Miliki Masjid dengan Bentuk Kubah yang Unik

Baca: Robby Abbas Tak Heran Dengar Nama Vanessa Angel di Prostitusi Online, Tahu Artis yang Akan Dipanggil

Ditambahkan Sutrisno, ada beberapa titik wilayah menjadi jalan kabupaten yang mayoritas dijadikan lintasan truk angkutan kelapa sawit.

Antara lain beberapa wilayah di kecamatan Pulaulaut Timur, Pulaulaut Barat dan beberapa wilayah di kecamatan berada di daratan kalimantan.

Sutrino juga tidak menepis, jalan yang menjadi lintasan truk sawit kerap dikeluhkan masyarakat.

Karena menjadi pemicu kerusakan jalan yang menjadi urat nadi perekonomian mereka.

"Iya, bahkan beberapa hari lalu sempat ada hearing masyarakat ke DPRD soal keluhan truk sawit melintas di jalan kabupaten," ucapnya kepada banjarmasinpost.co.id.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/01/11/perbup-pengawasan-muatan-barang-ini-sanksi-bagi-mobil-angkutan-sawit-yang-melanggar-peraturan

No comments:

Post a Comment