INDOPOS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang berencana merevisi aturan jam operasional angkutan barang. Itu dilakukan guna melindungi sejumlah jalan protokol dari kerusakan akibat dilalui truk bermuatan besar. Namun hal itu ditentang pengurus organisasi angkutan barang.
Kepala Dishub Kota Tangerang Syaeful Rohman mengaku revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir akan dilakukan jajarannya pada pekan depan. Kajian terhadap jam operasional itu telah dilakukan dengan beberapa pihak terkait. Bahkan tim kajian itu pun telah terjun ke lapangan untuk mencari kesesuaian waktu jam operasional angkutan barang.
“Ini kami lakukan karena banyaknya hal negate yang ditimbulkan terhadap arus truk barang. Memang perlu direvisi agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah juga. Kemungkinan akan kami samakan dengan jam operasional angkutan barang yang sudah diberlakukan di Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/1/2019).
Lebih jauh Syaiful menjelaskan, pembatasan jam operasional angkutan barang ini dilakukan dari sepuluh jam menjadi tujuh jam. Nantinya angkutan barang akan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Sebelumnya angkutan barang itu beroperasi mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB setiap hari. Revisi tersebut pun karena banyaknya keluhan operasional truk yang berbarengan dengan aktivitas masyarakat.
“Karena keberadaan truk ini membuat kondisi arus lalu lintas macet dan aktivitas warga terganggu. Dan juga terkadang menjadi penyebab kecelakaan bagi pengendara sepeda motor. Nah, kami dituntut mengatasi masalah ini dengan cepat,” paparnya.
Kata Syaiful juga, selain mengatasi kemacetan dan kecelakaan, ada faktor utama yang membuat Dishub harus merevisi aturan jam operasional angkutan barang ini. Yakni melindungi kerusakan jalan di kota tersebut. Mengingat muatan truk tidak sebanding dengan kekuatan jalan yang dibangun Pemkot Tangerang.
“Jalan jadi cepat rusak, berlobang dan bergelombang. Kekuatan jalan hanya 3 ton, sedangkan muatan truk sampai 5-7 ton. Jika jalan rusak tidak mungkin pemilik armada truk melakukan perbaikan jalan, nah ini faktor yang paling utama kami harus jaga,” ungkapnya.
Diakui Syaiful kajian revisi jam operasional truk itu telah dilakukan pihaknya bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Dimana instansi tersebut pun memiliki kebijakan serupa untuk melindungi sejumlah jalan dari kerusakan. Di antaranya, jalan nasional, jalan provinsi, dan kabupaten/kota. “Sebelum diberlakukan regulasi ini, angkutan pasir dan tanah dapat tetap melintasi jalan nasional dan provinsi. Namun jika telah diterapkan jangan sampai melanggar, sanksinya kami tilang,” imbuhnya.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menyatakan jika pihaknya pun akan mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasi bagi angkutan barang di wilayah Tangerang Raya. Aturan itu katanya sangat mendesak untuk segera diterapkan dengan dasar masyarakat sangat terganggu dengan keberadaan angkutan tambang lebih dari 10 tahun. Akan tetapi, sebelum diterapkan kebijakan tersebut harus melalui berbagai tahapan.
”Sosialisasi dulu, kemudian uji coba, baru dibuat kebijakannya seperti apa. Bukan hanya masalah kemacetan, keberadaan truk yang berlebihan juga membuat struktur jalan cepat rusak. Kemacetan menyebabkan kinerja jalan di ruas tersebut sudah terganggu,” jelasnya.
Bambang mengklaim aturan pembatasan jam operasional truk siap diberlakukan di seluruh ruas jalan, termasuk juga jalan nasional dan jalan provinsi. Pembicaraan dengan pemerintah daerah di Tangerang Raya telah dilakukan jajarannya. BPTJ berharap dengan adanya regulasi ini membuat keluhan masyarakat berkurang.
Sekjen Asosiasi Angkutan Barang Cipulir-Tangerang, Ahmad Gojali menuturkan aturan itu akan membuat pengusaha truk merugi. Sebab, banyak proyek yang dikerjakan pengusaha angkutan barang ini dikenakan potongan biaya akibat terlambat sampai di tujuan. Bahkan, kasus pemutusan hubungan kerja sama antara pemilik pekerjaan yang menyewa jasa armada mereka dalam pengiriman bahan baku pun terjadi.
“Sebenarnya sangat merugikan kami selaku pengusaha jasa angkutan barang. Kami ini hanya pengirim barang yang dibutuhkan pemerintah dan swasta. Harusnya regulasi ini harus memiliki kajian sebelum diterapkan,” tuturnya.
Ditambahkan Gojali, pemberlakuan aturan jam operasional truk membuat penyelesaian sejumlah proyek pemerintah terhambat. Sebab, suplai bahan baku tambang berupa pasir dan batu tak sampai di lokasi tepat waktu akibat regulasi tersebut. Apalagi 95 persen bahan tambang berasal dari wilayah Tangerang Raya. (cok)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.indopos.co.id/read/2019/01/07/160867/dishub-tangerang-revisi-jam-operasional-angkutan-barang
No comments:
Post a Comment