TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo menertibkan sejumlah stiker branding para calon legislatif (caleg), yang terpasang di kaca belakang angkutan umum, Kamis (31/1/2019).
Pemasangan stiker itu dinilai melanggar ketentuan kampanye.
Ada 12 unit angkutan umum yang ditemukan terdapat stiker caleg dan langsung ditertibkan Bawaslu Kulon Progo bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian pada hari itu.
Tim dibagi dua kelompok yang masing-masing berpencar ke arah Temon dan sekitaran Wates.
Kesemua angkutan umum yang ditertibkan itu memiliki trayek jurusan Wates-Congot.
Adapun stiker alat peraga kampanye (APK) yang terpasang menampilkan gambar caleg untuk DPR RI dan DPRD Kulon Progo.
Hal ini melanggar pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23/2018 tentang kampanye pemilihan umum.
Baca: Langkah KPU Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor Dinilai Baik Wujudkan Good Governance
"Pemasangan APK di kendaraan hanya diperkenankan pada kendaraan pribadi, bukan angkutan umum," kata Koordinator Divisi Hukum, Sengketa dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo di sela kegiatan.
Secara kooperatif, Bawaslu sebetulnya sudah menyampaikan rekomendasi kepada caleg dan tim kampanyenya serta berkomunikasi dengan koperasi pengampu angkutan umum tersebut agar bersedia mencopot stiker secara mandiri.
Hanya saja, hingga batas waktu ditentukan, rekomendasi itu tidak dilakukan dan stiker caleg tetap terpasang meski angkutan itu beroperasi.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jogja.tribunnews.com/2019/01/31/stiker-caleg-di-kaca-angkutan-umum-langgar-aturan-kampanye
No comments:
Post a Comment