Pages

Thursday, December 20, 2018

Tahun 2019 Angkutan Wajib Pasang Stiker Pemantul Cahaya, Apa Fungsinya? - Tribun Lampung

Tahun 2019 Angkutan Wajib Pasang Stiker Pemantul Cahaya

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ada banyak faktor penyebab kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Salah satunya kondisi kendaraan bermotor yang tak memadai dengan tidak adanya lampu atau tanda.

Atas dasar tingginya angka lakalantas tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memasang alat atau stiker pemantul cahaya, khususnya bagi angkutan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan di Provinsi Lampung.

Sekeluarga Kecelakaan Maut di Jalinsum Natar, Istri Tewas Terlindas Truk

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 20 Desember 2018, itu dihadiri Dishub kabupaten/kota, Organda, para pengusaha angkutan umum dan barang, pengusaha karoseri, dan lembaga terkait lainnya.

Kasi Audit Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Hadi Setyabudi mengatakan, pemasangan stiker pemantul cahaya ini guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

“Angka lakalantas di jalan raya cukup tinggi, seperti tabrak belakang dan samping. Saat ini masyarakat sudah mulai sadar terhadap keselamatan. Salah satu keselamatan itu adalah menggunakan pemantul cahaya tambahan,” ujar Hadi.

Berdasarkan data yang diterima Ditjen Hubdar dari pihak kepolisian, sampai 2016 lakalantas yang disebabkan karena tak adanya lampu mencapai 1.185 kasus dan karena pandangan terhalang sebanyak 482 kasus.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://lampung.tribunnews.com/2018/12/20/tahun-2019-angkutan-wajib-pasang-stiker-pemantul-cahaya-apa-fungsinya

No comments:

Post a Comment