Kebanyakan pelanggaran terjadi di bidang administrasi seperti; kartu pengawasan, kepemilikan SIM Umum, dan kartu uji KIR. Atas dasar itu, dia mengatakan, operator, angkutan wisata memerlukan pembinaan khusus.
"Ya dengan berbagai macam alasan. Cukup banyak ini yang terjadi biasanya operator bus wisata dengan kepemilikan di bawah lima atau dengan 10. Kalau yang besar semuanya banyak baiknya walaupun tidak menutup kemungkinan operator besar kerap kali lalai juga," ujar dia.
Lebih lanjut, Budi menghimbau operator angkutan wisata harus lebih memperhatikan aspek keselamatan. Apalagi di masa liburan ini pengguna jasa angkutan pariwisata tengah meningkat. Ia berharap operator bus wisata agar melakukan pengecekan kendaraan sebelum mengoperasikan busnya.
"Kemudian masyarakat yang menggunakan angkutan wisata, gunakan hak untuk mengecek apakah busnya, pengemudinya, sudah punya SIM umum, udah hafal lokasi, juga apakah kendaraannya sudah ramp check, sehat, surat-surat KIR, izin usaha, dan kartu pengawasan," ucapnya.
Budi juga meminta operator angkutan wisata menyiapkan peristirahatan bagi pengemudi. Ia berujar saat ini terdapat beberapa lokasi yang sudah menyediakan tempat istirahat untuk pengemudi.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181226155527-92-356520/kemenhub-akan-perketat-pengawasan-angkutan-pariwisata
No comments:
Post a Comment