Divisi Sengketa Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan, kemarin (4/12) pihaknya mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Mereka seperti Satlantas Polres Sukoharjo, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo.
”Kami membahas tentang penertiban pemasangan atribut kampanye di kendaraan umum atau Branding berbau kampanye di angkutan umum (plat kuning) yang akan dilakukan secepatnya,” papar dia.
Pihaknya menilai bahwa angkutan umum merupakan fasilitas publik yang harus steril dari aktivitas kampanye politik. Dipaparkannya, sesuai PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu yakni Pasal 51 ayat 2 huruf d menjelaskan branding diperbolehkan untuk mobil pribadi. Selain itu, juga mobil pengurus partai politik ber plat hitam.
Berkaitan aturan tersebut semua atribut pemilu di angkutan umum tidak diperbolehkan ditempeli atau dibranding gambar peserta pemilu 2019. Sebab, mobilitas angkutan umum yang cukup tinggi dinilai efektif digunakan sebagai tempat nampang foto para caleg maupun capres. ”Sanksi tidak hanya diberikan kepada pemilik kendaraan umum. Calon yang memasang gambar juga akan dikenai sanksi,” papar Eko.
Maka, untuk meminimalisir adanya pelanggaran branding di angkutan umum. Bawaslu Sukoharjo bersama instansi terkait ikut mengawasi potensi pelanggaran. Dia mengatakan, data dari Dinas Perhubungan (Dishub) ada 40 angkutan di Sukoharjo. Nantinya akan dilakukan pengecekan di titik pemberhentian.
Beberapa titik pemberhentian angkutan umum (angkutan kota) di kecamatan Tawangsari, Kartasura, Grogol dan beberapa daerah lainnya akan dilakukan pengecekan. Sebab, branding angkutan umum cukup favorit digunakan untuk berkampanye. Apalagi saat ini menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres. ”Sebelum melakukan eksekusi terhadap Angkutan Umum yang terdapat Branding yang mengandung unsur kampanye, Bawaslu bersama instansi terkait akan melakukan langkah preventif dengan memberikan himbauan terlebih dahulu,” papar dia. (yan)
(rs/yan/per/JPR)
No comments:
Post a Comment