Pages

Friday, November 16, 2018

Stiker Kampanye di Angkutan Umum, Dishub Koordinasi dengan ...

Liputan6.com, Cianjur - Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Jawa Barat dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait alat peraga kampanye yang terpasang di angkutan umum.

Menurut Kepala Bidang Aangkutan Umum Dishub Cianjur Jekso Ronggo, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu, KPU, dan Satpol PP untuk menertibkan stiker calon anggota legislatif (caleg) yang masih terpasang.

"Selama ini Dishub tidak pernah menerima permohonan izin dari pengendara atau pemilik angkutan umum terkait pemasangan stiker caleg atau capres," ujar Jekso, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/11/2018).

Dia menilai, Dishub juga tidak berwenang memberikan izin pemasangan stiker atau poster kampanye di angkutan umum, meski keberadaan angkutan umum adalah wewenang Dishub.

"Tapi untuk menenertibkannya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait terutama penyelengara Pemilu," ucapnya.

Meskipun angkutan umum merupakan milik perorangan atau pribadi, lanjut Jekso, angkutan umum menjadi fasilitas publik karena dipergunakan oleh banyak orang. Karena itu, menurut dia, stiker kampanye tidak boleh ditempel di sana.

"Selama dokumen lengkap seperti KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), supir ataupun angkutan umumnya tidak akan menerima hukuman apapun," kata Jekso.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bersama petugas Dishub, Wali Kota Bandung lakukan operasi cabut pentil pada ban kendaraan yang parkir sembarangan.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.liputan6.com/pileg/read/3694110/stiker-kampanye-di-angkutan-umum-dishub-koordinasi-dengan-bawaslu

No comments:

Post a Comment