Pages

Friday, November 16, 2018

Larangan Truk Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum Mulai ...

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Larangan truk angkutan batubara melintas di jalan umum oleh peraturan Gubernur Sumsel mulai dikeluhkan pengusaha dan sopir.

Pengusaha atau pemilk truk angkutan batubara, berharap aturan truk yang dilarang melintas ada solusinya.

Harapan para sopir truk angkutan batubara di Lahat untuk kembali bisa bekerja mendapatkan uang masih menunggu kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Kalau saya ini hanya sopir, namun bekerja sebagai sopir truk angkutan batubara bisa menghidupi anak dan istri termasuk sekolah anak anak," ungkap Ujang warga Gumay Ulu Lahat.  

Menjadi sopir truk angkutan batubara sudah ditekuninya semenjak delapan tahun tetakhir.

Sejak setop operasional atau truk dilarang melintas pada 8 November 2018.

Kebutuhan keluarga tidak tercukupi. Saat ini ia bingung, selain menjadi sopir truk angkutan batubara pilihan bekerja tidak ada lowongan.

"Sejauh ini menganggur, saya minta tolong pak Gubernur bisa mencari solusinya," ungkapnya.

Direktur Utama PT Usaha Muda Mandiri, Eenk Muda mengaku terpaksa memberhentikan karyawannya yang berprofesi sebagai sopir truk angkutan batubara.

Sejak dilarang melintas, 80 truk miliknya dikandangkan atau berhenti operasional.

Eenk juga bingung bagimana melunasi cicilan.

"Intinya mendukung dengan kebijakan Bapak Gubernur. Tapi saat ini jalan khusus itu belum ada," ungkapnya.

"Jika memang akan diarahkan ke jalan Servo milik PT Titan kami berharap pak Gubernur bisa memperjuangkan kami transportir lokal ini baik dari sisi harga maupun soal jenis angkutan yang boleh melintas," harapnya.

(Sripoku.com/ Ehdi)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://sumsel.tribunnews.com/2018/11/16/larangan-truk-angkutan-batubara-melintas-di-jalan-umum-mulai-dirasa-sopir-tak-bisa-hidupi-keluarga

No comments:

Post a Comment