Pages

Tuesday, November 6, 2018

Mulai 8 November Angkutan Truk Barubara di Sumsel Dilarang ...

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemprov Sumsel resmi mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara.

Keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat atas penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.

Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar di Ruang Rapat Bina Praja, mengatakan, Pergub nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum dicabut.

Dengan demikian aturan dikembalikan dengan Perda nomor 5 tahun 2011.

Baca: Robot Pelindung Bayi dari Bencana Alam Siswa MAN 1 Palembang Juara 1 Kompetisi Robotik Nasional

Baca: Yusril Ihza Mahendra Pengacara Jokowi-Maruf, Pengurus PBB Sumsel Nilai Itu Bukan Keputusan Partai

"Dengan pencabutan Pergub tersebut maka angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum mulai 8 November 2018 pukul 00.00," ujarnya, Selasa (6/11/2018)

Maka dari itu seluruh angkutan batubara di Wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan semua angkutan batubara yang menggunakan jalan umum ke angkutan kereta api dan jalan khusus.

Menurutnya, dengan penutupan jalan umum untuk angkutan batubara sesuai instruksi Gubernur Sumsel, maka Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama instansi terkait lainnya diminta untuk melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya.

"Saya minta Dishub Sumsel dapat melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya. Dan ingat, mulai nanti tidak ada lagi angkutan batubara yang melintasi di jalan umum," tegasnya.

Baca: Pria Berusia Hampir Setengah Abad Ini Diamuk Massa karena Mencabuli 4 Bocah SD di Palembang

Baca: Atiqah Hasiholan Beberkan Kondisi Ratna Sarumpaet yang Semakin Drop, Ibu Benar-benar Tertekan

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus menambahkan, dengan dicabutnya Pergub tersebut, maka pihaknya bersama Tim Terpadu akan melakukan pengawasan dan penertiban angkutan batubara di jalan raya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://sumsel.tribunnews.com/2018/11/06/mulai-8-november-angkutan-truk-barubara-di-sumsel-dilarang-melintasi-jalan-umum

No comments:

Post a Comment