Pages

Tuesday, November 6, 2018

Mulai 8 November Angkutan Batubara Harus Lewat Jalan Khusus ...

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Komitmen Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru untuk menyelesaikan persoalan angkutan batubara yang terjadi saat ini diwujudkan dengan dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara menggunakan jalan umum terhitung 8 November 2018.

Pasca peabutan Pergub ini, pengaturan angkutan batubara akan kembali mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengangkutan batubara dilalui di jalur khusus.

Baca: Sambut Baik Kebijakan Soal Angkutan Batubara, Komisi IV Ungkap Pelanggaran Perda lainnya

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pencabutan Pergub tersebut sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai pemakaian jalan umum sebagai jalur bagi angkutan batubara yang melintas dan akhirnya turut berimbas pada kerusakan jalan yang dilintasi truk bertonase itu.

"Konsekuensi atas ditutupnya jalan umum untuk batubara, Dishub akan ditugaskan melakukan pengawasan, pengaturan atas operasional di jalan raya, jadi harus betul dibuktikan per 8 November bahwa tidak ada lagi kendaraan batubara melintas di jalan raya, dalam hal ini berkoordinasi Ditlantas Polda Sumsel," jelasnya, Selasa (6/11/2018).

Baca: Terkait Angkutan Batubara, Pertemuan Masyarakat Dan Tim Kecamatan Muaraenim Deadlock

Ditambahkan, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Nelson Firdaus, mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2011, semua angkutan batubara harus melewati jalur alternatif yang tidak menggunakan jalan raya, khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai dengan Kota Prabumulih.

Dari data Dishub Sumsel, ada sekitar 800-900 angkutan batubara yang terdaftar, dan setelah aturan dicabut maka harus melewati jalur khusus.

Baca: Berita Palembang: Masalah Angkutan Batubara Masuk Dalam Janji Politik Pasangan Herman Deru

“Per 8 November semua harus gunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya,” ujarnya

Pihaknya pun tak segan-segan melakukan penilangan jika masih mendapati angkutan batubara yang melintas.

"Jadi tidak ada dispensasi khusus, jika melanggar langsung kita tilang. Surat edaran juga sudah disebar ke Kabupaten/kota," tegas Nelson.

Baca: Berita Muaraenim : Warga Muaraenim Apresiasi Kebijakan HDMY Stop Angkutan Batubara

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/11/06/mulai-8-november-angkutan-batubara-harus-lewat-jalan-khusus-ini-sanksi-tegasnya-jika-melanggar

No comments:

Post a Comment