Jakarta- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan truk yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan atau over dimensi and over loading (ODOL) sudah makin parah di Indonesia. Menurutnya, banyak kerugian akibat ODOL tersebut.
Baca juga: Kemenhub: Batik Air Buka Rute Samarinda ke Jakarta 21 November
"Seperti yang sering saya bilang banyak kerugiannya termasuk kerusakan jalan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 November 2018.
Sejak 1 Agustus 2018, pemerintah memberi sanksi kepada truk yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
Budi mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan ODOL, Pemerintah Sumatera Selatan telah menerbitkan peraturan baru Nomor 74 tahun 2018.
Peraturan tersebut melarang truk pengangkut batu bara melintasi jalan umum. "Yang pertama aspek keselamatan dalam piramida penyelenggaraan batu bara ini yang paling atas baik keselamatan pengemudi maupun masyarakat yang dilalui sepanjang jalan," kata Budi.
Budi berujar, ada beberapa permasalahan yang timbul dampak dari angkutan batu bara. Yaitu, mengenai komposisi lalu lintas yang didominasi angkutan barang. Hal tersebut berdampak pada kepadatan lalu lintas, serta meningkatnya kecelakaan dan kerusakan jalan.
Terkait angkutan batu bara, Budi memberikan saran kepada Pemda untuk memberikan pelayanan khusus bagi angkutan batu bara. “Saya rekomendasikan untuk memakai tanda khusus jadi petugas bisa mengetahui mana truk yang bisa mengangkut batu bara dan tidak,” kata Budi.
Dari diskusi tentang angkutan batu bara tersebut, Budi menjelaskan, jika Kemenhub akan membuat laporan komprehensif terhadap persoalan angkutan tersebut dan mencoba menyandingkannya dengan beberapa referensi yang ada.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://bisnis.tempo.co/read/1147316/kemenhub-usul-angkutan-batu-bara-di-sumsel-pakai-tanda-khusus?BisnisUtama&campaign=BisnisUtama_Click_2
No comments:
Post a Comment