Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 1.500 sopir angkutan batubara akan melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus menginap di kantor orang nomor satu di Sumsel, Rabu (21/11/2018).
Koordinator Aksi, Satria mengatakan, massa nantinya yang turut serta dalam aksi tersebut meliputi dari kalangan sopir batubara dan masyarakat dari Lahat, Muara Enim, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Palembang.
Baca: Mandi di Sungai Rambang Bersama Teman-Temannya, Pelajar SMA Tewas Terseret Arus
Aksi yang akan dilakukan pada 21-28 November nanti, untuk menyikapi Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum yang telah berlaku pada 8 November lalu, dan direspon oleh sopir angkutan batubara, yang meminta aturan tersebut juga diterapkan bagi angkutan kayu.
“Menurut kami angkutan kayu log bahkan lebih meresahkan masyarakat pengguna jalan, seperti membuat kemacetan dan tonase yang melebihi kapasitas,” jelasnya, Selasa (20/11/2018).
Ia menilai, kebijakan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum dinilai sangat merugikan para sopir. Hal ini berpotensi menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan di Sumsel. Lantaran, para sopir tidak dapat menghidupi keluarganya.
Baca: Deddy Corbuzier Ungkap Video Angel Lelga Selingkuh Bukan Settingan!
"Kalau menganggur bagaimana menghidupi keluarga sehingga tambah melarat kami para sopir," tegasnya.
Dengan banyaknya keluarga yang melarat tentu menyumbang angka kemiskinan di Sumsel. Karena itu, ia berharap dengan aksi damai ini ditemukan solusi yang tepat terkait persoalan ini.
Menurutnya, jalur khusus ini belum memadai, sehingga sembari menunggu. pihaknya berharap diberikan kesempatan menggunakan jalan umum.
Baca: Dinkes Pemkab Lahat Kekurangan Tenaga Farmasi & Kesehatan Lingkungan
"Kami juga akan menginap sampai bertemu dengan Gubernur Sumsel untuk mendengarkan kejelasannya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan," harap Satria.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru mempersilahkan para sopir dan lain sebagai untuk melakukan aksi. Bahkan, dirinya pun mengizinkan jika para sopir saat ingin menginap di Pemprov Sumsel.
"Nanti saya akan jelaskan mengapa keputusan ini dapat keluarkan," katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan larangan angkutan batubara ini sesuai dengan aturan Minerba yang dikeluarkan Kementrian ESDM. Diantaranya, wajib menyediakan jalan khusus.
Baca: Bobol Rumah Warga, Pria di Musirawas ini Berhasil Diamankan Petugas, 2 Rekannya Masih DPO
Selain itu, dampak dari angkutan batubara ini yaitu kemacetan. Terlebih lagi dirinya sudah sering menerima keluhan kemacetan akibat kendaraan batubara.
"Kita akan cari jalan keluarnya, pasti ada solusi terbaik bagi para sopir. Meski membawa angkutan batubara dengan kebijakan baru tersebut," ungkap mantan Bupati Oku Timur dua periode itu.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/11/20/1500-sopir-angkutan-batubara-bakal-nginap-di-kantor-gubernur
No comments:
Post a Comment