KEBUMEN KRJOGJA.com - Kebumen akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan setelah rancangannya disetujui DPRD Kebumen dan
mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini.
Dalam perda berisi 26 bab dan 212 pasal tersebut tertuang pula 5 pasal tentang aturan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (TI), masing-masing dalam pasal 151, 152, 153, 154 dan 155.
Artikel Terkait : Mahasiswa Polbangtan Dampingi Masyarakat Manfaatkan Lahan Tidur
Sekretaris Dinas Perhubungan Kebumen, H Kinanto SIP, ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa dalam semua pasal terkait dengan aturan penyelenggaraan angkutan umum maupun angkutan umum berbasis TI, tak diatur penggunaan ojek konvensional manual maupun ojek online.
"Pada hemat kami penggunaan ojek sebagai angkutan umum tak diatur dalam undang-undang maupun aturan pemerintah pusat lainnya, sehingga akhirnya tak diakomodasi dalam perda ini," ujar Kinanto, di ruang kerjanya, Kamis (18/10/2018).
Selain tak mencantumkan aturan tentang ojek, perda tersebut juga tak mengakomodasi becak motor sebagai angkutan orang maupun angkutan umum. Adapun ketentuan tentang jenis kendaraan bermotor yang boleh digunakan sebagai angkutan umum dengan trayek, disebutkan dalam pasal 130 ayat 4 bahwa ada 2 jenis yaitu mobil penumpang umum dan mobil bus umum.
Sedangkan untuk angkutan umum tidak dalam trayek, dalam pasal 132 disebutkan jenis kendaraannya berupa sedan 3 ruang maupun bukan sedan 2 ruang, mobil penumpang umum atau mobil bus umum, yang penggunaannya adalah untuk taksi, untuk tujuan tertentu seperti antar jemput, angkutan karyawan, angkutan carter dan sewa khusus maupun untuk keperluan pariwisata dan di kawasan tertentu.
Dalam hal penggunaan aplikasi berbasis TI, dalam pasal 151 ayat 1 perda ini
menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi TI oleh perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek bertujuan untuk memudahkan pemesanan jasa oleh calon penumpang.(Dwi)
No comments:
Post a Comment