Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Survei kendaraan barang selama sosialisasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang beberapa waktu lalu menunjukkan sekitar 87 persen pelanggaran didominasi overkapasitas. Sedangkan 13 persen pelanggaran karena overdimensi kendaraan.
“Dari hasil pendataan kita saat sosialisasi beberapa waktu lalu, dari sekitar 789 kendaraan angkutan barang yang kita minta masuk, sebagian besar melanggar. Terbesar pada overloading. Ada yang overdimensi,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung Rahman Sujana di sela peresmian UPPKB Way Urang, Kalianda, Jumat, 19 Oktober 2018.
Menurut Rahman, banyaknya kendaraan yang mengalami ODOL (overdimensi dan overloading) telah berkontribusi pada percepatan kerusakan jalan dan banyak kecelakaan lalu lintas.
Baca: Dirjen Hubdar Akan Resmikan UPPKB Way Urang
Baca: Batasi Truk Overkapasitas, Warga Disarankan Buat Portal
Dengan hadirnya UPPK Way Urang Kalianda, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap angkutan barang yang melanggar.
UPPKB Way Urang, kata dia, memiliki luas sekitar 2 hektare.
Saat ini UPPKB Way Urang telah memiliki berbagai fasilitas. Seperti gedung perkantoran utama, jalur timbangan, gudang penyimpanan barang, dan beberapa fasilitas lainnya. (*)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://lampung.tribunnews.com/2018/10/19/87-persen-kendaraan-angkutan-barang-overkapasitas
No comments:
Post a Comment