Pages

Friday, October 19, 2018

Bawaslu Brebes Larang Caleg Tempel Stiker Kampanye di ...

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,BREBES- Branding dengan menggunakan kendaraan angkutan umum dan pribadi marak menjelang Pemilu 2019.

Kendaraan yang telah ditempeli stiker ini dinilai efektif lantaran dapat berkeliling di jalan- jalan dan dapat dilihat orang banyak.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes melarang caleg maupun partai menempelkan stiker kampanye atau branding di angkutan umum.

Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, menuturkan pemasangan stiker kampanye di angkutan umum jelas menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Itu jelas melanggar. Aturannya, pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker branding di angkutan umum atau mobil berplat nomor polisi kuning itu tidak diperbolehkan," kata Wakro, Jumat (19/10/2018).

Selain menyalahi aturan, kata dia, pemasangan stiker di angkutan umum juga membahayakan pengendara lain.

Bawaslu akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar tak ada angkutan umum yang di-branding untuk caleg tertentu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan stiker di angkutan umum itu. Tentu saja pemiliknya yang akan kami tegur dan meminta untuk mencopotnya," jelasnya.

Selain tidak sesuai aturan, stiker di angkutan umum juga diduga menyalahi aturan atau pelanggaran karena penggunaannya di luar PKPU.

KPU telah membatasi pemasangan APK. Baik batasan jumlah APK maupun ukuran dan jenis- jenisnya, apakah itu baliho, spanduk dan sebagainya.

Menurutnya, branding stiker caleg di kendaraan diperbolehkan jika itu kendaraan pribadi.

"Jika caleg itu mau melakukan citra diri atau pencitraan, bisa dengan mobil pribadi. Itu pun ada ketentuannya, yakni tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai," kata Wakro.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2018/10/19/bawaslu-brebes-larang-caleg-tempel-stiker-kampanye-di-angkutan-umum

No comments:

Post a Comment