Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengungkapkan, petunjuk teknis (juknis) KPU RI tentang fasilitas metode kampanye nomor 1096 bahwa calon legislator (caleg) tidak boleh membranding pete-pete dan angkutan umum.
"Sekarang itu, justru bisa branding mobil kecuali mobil dengan plat kuning dan merah," kata Komisioner KPU Makassar, Andi Syaifuddin di Sekretariat KPU Makassar, Jl Perumnas Antang, Makassar, Sulsel, Kamis (11/10/2018).
Selain itu, calon presiden dan wakil presiden RI dan calon senator DPD RI juga tak boleh memasang APK di pete-pete.
"Jadi, aturannya hanya boleh branding mobil pribadi saja," katanya.
Ia juga menjelaskan, dalam laporan keuangan dana kampanye (LKDK) harus dilaporkan.
"Jadi, semua harus dilaporkan. Baik uang operasional tim, bahkan sampai uang ngopi-ngopi," kata Andi.
Selanjutnya, caleg melaporkan ke partai politiknya.
"Nanti partai yang melaporkan ke KPU Makassar," katanya. (*)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://makassar.tribunnews.com/2018/10/11/caleg-parpol-dan-capres-tak-boleh-lagi-kampanye-di-angkutan-umum
No comments:
Post a Comment