Pages

Friday, September 28, 2018

Pengusaha Angkutan Darat Punya 2 Syarat Soal Aturan Mandatori ...

Dedi mengatakan, ada beberapa kendala untuk mobil-mobil lama yang belum bisa menerapkan bahan bakar biodiesel.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah menginisiasi pertemuan dengan asosiasi pengusaha transportasi Indonesia pada Kamis (27/9/2018) terkait dengan aturan mandatori Biodisel 20 Persen (B20).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Mulyadi, menyampaikan bahwa asosiasi dan organisasi transportasi darat sepakat untuk menggunakan solar campuran biodisel 20 persen. Namun, mereka meminta bahwa pemerintah harus bisa menjamin kualitas dan pasokan biodiesel yang akan disalurkan ke pengguna.

"Kami juga sudah bersurat ke Pertamina agar pasokan terjamin karena ada tempat-tempat yang belum rata sama penyalurannya. Kemudian kualitas biodiselnya juga harus diperhatikan, terutama dalam proses pencampurannya," kata Budi Mulyadi saat dihubungi Tirto, Jumat (28/9/2018).

Beberapa asosiasi transportasi telah menyepakati penerapan B20 antara lain Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), serta Agen Pemegang Merk (APM).

Bahkan, untuk angkutan penumpang, kata Budi, Kemenhub telah berkali-kali melakukan pengecekan terhadap angkutan darat berpenumpang. "Kami sudah melakukan pengujian terhadap B20, tapi bukan kendaraan yang truk masih passenger car, B20 bagus dibandingkan yang biasa," ujarnya.

Kendati demikian, ada beberapa kendala untuk mobil-mobil lama yang belum bisa menerapkan bahan bakar biodiesel. Terutama soal komponen mesin yang perawatannya diperkirakan akan memakan ongkos lebih mahal.

APM juga diminta untuk memberikan petunjuk teknis kepada para pelaku usaha penggunaan B20 melalui asosiasi atau perorangan sesuai jenis, tipe dan tahun kendaraan.

"Kalau mobil baru secara prinsip enggak ada persoalan. Mobil lama dia minta ada treatment khusus, supaya APM memberikan guidance," imbuh Budi.

Baca juga:

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://tirto.id/pengusaha-angkutan-darat-punya-2-syarat-soal-aturan-mandatori-b20-c3o5

No comments:

Post a Comment