Wakil Direktur Ditlantas Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Pepen, menuturkan polisi menjadi bagian tim terpadu yang bertugas mengawasi penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan jika ada pelanggaran.
“Mengendalikan operasional supaya tidak terjadi dampak kerusakan jalan, kemacetan, serta mencegah kecelakaan yang diakibatkan angkutan itu. Maka perlu dibatasi dan direkomendasi ke balai penelitian terpadu,” ucap AKBP Pepen Supena, Kamis (27/9).
Dinas Perhubungan Kalsel, Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, dan Polisi Militer TNI-AD mengevaluasi atas pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008.
Polisi bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, dalam hal ini PPNS Dinas Perhubungan Kalsel. Menurut Pepen, hal ini sesuai amanat PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaaan Kendaraan Bermotor.
Pepen menuturkan polisi melakukan penindakan sesuai pelanggaran yang diatur oleh undang-undang. Kalau untuk penindakan dan pelanggaran perda, kata dia, kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kalsel serta PPNS yang ada di kabupaten/kota. “Didalam hal penindakan PPNS Dishub harus didampingi petugas Lantas tak bisa sendirian,” kata AKBP Pepen.
Minim SDM Penindakan
Adapun Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah, mengaku kekurangan SDM untuk mengoptimalkan tugas penindakan pelanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012. Menurut dia, salah satu yang sangat penting soal SDM di Dishub Kalsel, mengingat saat ini hanya ada satu petugas Dishub Kalsel yang akan dididik menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Tugas serta kewenangan boleh melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Meksi memiliki kewenangan, petugas dishub harus didampingi oleh petugas kepolisian,” ucap Rusdiansyah. Menurut Rusdiansyah, implementasi Perda No 3/2012 selama ini sudah dilakukan oleh Dishub Kalsel, Ditlantas Polda Kalsel, Polres, Kodim, serta POM TNI.
Agar kinerja tim ini maksimal, Rusdi meminta, anggota tim bisa bergerak di lapangan, tidak menunggu instruksi tim provinsi turun ke lapangan. “Kami mendorong tim di daerah bisa bergerak sesuai kewenangannya,” katanya.
Ia menginstruksikan tim di kabupaten/kota melakukan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Misalnya, tim di Kota Pelaihari bisa menindak jika ada pelanggaran yang ada di Kabupaten Tanah Laut.
“Tim Provinsi Kalsel sendiri bebas bergerak, untuk itu tim di tujuh kabupaten bisa berjalan. Jangan sampai menunggu tim provinsi, sebab kami ini memiliki keterbatasan waktu,” kata Rusdiansyah.
Ia berharap, pengusaha tambang dan perkebunan sawit patuh terhadap perda angkutan jalan. Rusdiansyah mengimbau pengusaha tambang harus taat aturan dan ikut menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Karena di jalan raya banyak kegiatan masyarakat juga, selain itu untuk menjaga daya tahan jalan,” katanya. Ia mengklaim tim terpadu sudah turun, tapi tidak bisa rutin.
Rusdiansyah berharap kesadaran pengusaha angkutan jangan main mata supaya keselamatan masyarakat terjaga dan daya tahan jalan tambah lama. “Usaha tidak mati juga. Kami koordinasi lagi untuk melakukan penekanan antisipasi,” kata dia. (Anang Fadhilah)
No comments:
Post a Comment