PEKANBARU, KOMPAS.com - Peraturan penempelan stiker pada kendaraan angkutan online menjadi salah satu poin di dalam PM 108 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, pemerintah pun telah menetapkan aturan pengganti terkait hal tersebut. Nantinya, aturan tersebut bakal tercantum dalam regulasi terbaru yang mengatur keberadaan dan operasional angkutan online di Indonesia.
"Nanti ada penandaan, kode khusus misalnya B nomor berapa belakangnya TK. Seperti angkutan umum belakangnya sama, kira-kira begitu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9/2018).
Kendati disebut sama dengan kendaraan umum biasa, Budi menampik jika pelat angkutan online akan dibuat berwarna kuning.
Menurut dia, pelatnya akan tetap berwarna hitam dengan kode angkanya yang dibedakan. Dengan begitu, maka kendaraan tersebut bisa dikenali sebagai angkutan online.
Adapun peraturan tersebut tak memerlukan kajian lagi. Pasalnya, pemerintah bersama Polri telah sepakat untuk merealisasikannya selepas PM 108 dianulir oleh MA.
"Kalau itu bukan kajian lagi, nanti itu memang Polri mau menerapkannya dan memang hal itu tidak dianulir di MA," pungkas Budi.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/19/192913026/bukan-stiker-pemerintah-siapkan-kode-khusus-untuk-angkutan-online
No comments:
Post a Comment