Jika merujuk pada berbagai aturan yang ada, memang ojol sangat jelas bukan kendaraan umum. Contohnya mereka tidak berpelat nomor kuning seperti angkutan umum lainnya misalnya angkutan umum (angkot), taksi konvensional, dan bus kota.
Meski tidak disahkan sebagai angkutan legal, salah satu driver ojol asal Sawangan, Depok, Manggala berharap agar pemerintah memperhatikan nasib ojol meski bukan jadi angkutan umum.
"Ya tapi pasti ada negatif-positifnya sih," ujarnya kepada detikOto.
Apalagi, lanjut Manggala menyebut, saat ini ojol jadi salah satu keperluan primer bagi kebanyakan masyarakat Indonesia saat ini.
"Ya kalau bisa sih ada peraturan yang bisa jaga nasib ojol," ucapnya.
Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, pada kasus taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. (khi/rgr)
Baca lanjutan nya buka link di samping https://oto.detik.com/profil/d-4093732/ditolak-jadi-angkutan-legal-driver-ojol-harap-tetap-diperhatikan
No comments:
Post a Comment