TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
• Buaya Mati yang Diserahkan Relawan Bukan Berasal dari Kali Grogol
Dalam permohonannya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.
Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di Indonesia.
TribunJakarta merangkum sejumlah fakta mengenai putusan tersebut dan reaksi sejumlah pihak.
1. Alasan MK
MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan.
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jakarta.tribunnews.com/2018/06/30/mk-tolak-legalkan-ojek-online-jadi-angkutan-umum-begini-reaksi-gojek-hingga-respon-menhub
No comments:
Post a Comment