Pages

Monday, September 17, 2018

Pengemudi Angkutan Konvensional Tolak Angkutan Online ...

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Lita Febriani

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pengemudi ojek pangkalan, angkutan kota, angkutan desa dan tukang becak di Kabupaten Pati menggelar aksi penolakan angkutan berbasis online beroperasi di Kabupaten Pati.

Aksi digelar di depan Gedung DPRD Pati, pada Senin (17/9/2018).

Aksi yang berlangsung damai tersebut merupakan bentuk kekecewaan para pengemudi angkutan umum karena mengalami penurunan pendapatan sejak para pengemudi berbasis aplikasi online beroperasi.

Seorang pengemudi ojek pangkalan di Terminal Pati, Wakijan menuturkan sejak beroperasinya transportasi berbasis online pendapatannya berkurang.

"Kami menuntut agar angkutan berbasis online dilarang beroprasi. Hal ini karena akan mematikan mata pencaharian kami sebagai pengemudi ojek pangkalan, tukang becak, angkutan kota, dan angkutan desa," tutur Wakijan.

Menurut Wakijan, angkutan online juga tidak membayar retribusi kepada pemerintah.

"Padahal, kami yang merupakan pengemudi angkutan tradisional membayar retribusi kepada pemerimtah dengan rutin dan menggantungkan hidup hanya dari pekerjaan ini. Kami berjanji akan terus menggelar aksi seperti ini, sampai tuntutan kami dipenuhi," ungkap Wakijan.

Ketua Organda Pati, Suyanto setelah melakukan audiensi bersama wakil rakyat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati menyampaikan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut terkait hasil audiensi.

“Angkutan berbasis aplikasi melanggar UUD 22 tahun 2009 tentang lalulintas dinamika jalan. Selanjutnya juga melanggar peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 dan yang ketiga mereka meresahkan rekan angkutan konvensional, reguler dan lainnya.

Intinya, agar angkutan berbasis aplikasi ditolak beroprasi karena sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Suyanto.

Suyanto dkk juga menuntut Bupati Pati untuk mengeluarkan aturan yang melarang beroperasinya pengemudi berbasis online.

“Ketika tidak ada tindakan, kita akan melakukan audiensi dengan Bupati Pati dan lebih lanjut kami akan melakukan mogok operasi untuk Kabupaten Pati,” tutup Ketua Organda Pati, Suyanto. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2018/09/17/pengemudi-angkutan-konvensional-tolak-angkutan-online-beroperasi-di-kabupaten-pati

13 BUMDes di Kabupaten Musirawas Dapat Bantuan Kendaraan ...

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Sebanyak 13 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Musirawas mendapat bantuan 13 unit kendaraan angkutan dan barang jenis Mega Carry.

13 unit kendaraan yang berasal dari DAK Afirmasi Bidang Transportasi tahun 2017 itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Musirawas H Hendra Gunawan, usai pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Perhubungan Nasional ke 47 di halaman kantor Bupati Musirawas, Senin (17/9/2018).

Baca: Tips Menyembunyikan dan Menampilkan Kontak Teman di WhatsApp, Pasanganmu Tak Akan Curiga!

Adapun 13 BUMDes yang mendapat hibah kendaraan itu adalah, Bumdes Mekarsari Kecamatan Megangsakti, Bumdes Megangsakti III Kecamatan Megangsakti, Bumdes Temuan Jaya Kecamatan Muara Kelingi, Bumdes Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Bumdes Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Bumdes Gunung Kembang Baru Kecamatan BTS Ulu dan Bumdes Sidodadi Kecamatan BTS Ulu.

Selanjutnya, BUMDes Sidodadi Kecamatan Jayaloka, Bumdes Prabumulih 2 Kecamatan Muara Lakitan, Bumdes Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan, Bumdes Paduraksa Kecamatan Terawas, Bumdes Jamburejo

Baca: Cetak 2 Gol Kemenangan Juventus, Cristiano Ronaldo Akui Bahagia Meski Sedikit Tegang

Kecamatan Sumberharta, Bumdes Taba Tengah Kecamatan Selangit dan Bumdes Kota Baru Kecamatan BTS Ulu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musirawas Adi Winata mengatakan, 13 BUMDes yang mendapat hibah kendaraan ini merupakan realisasi hibah tahun 2017 bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Sementara untuk tahun 2018 kata Adi Winata, saat ini sedang dalam tahap proses pengadaan yang akan diterima 20 BUMDes.

Baca: 8 Tahun Didirikan, Path Akan Ditutup, Seluruh Layanan Diberhentikan 18 Oktober 2018 Mendatang

Diharapkan, 13 unit kendaraan angkutan dan barang tersebut dapat digunakan secara maksimal dan sesuai dengan peruntukannya. Pihaknya kata Adi Winata, akan melakukan pengawasan minimal enam bulan sekali.

Hal ini untuk mengecek kondisi kendaraan, apakah digunakan sebagaimana sebagaimana mestinya ataukah tidak.

"Kegunaan kendaraan ini bisa untuk transportasi antar jemput anak sekolah, pemasaran hasil produksi desa dan angkutan lainnya yang dikelola oleh BUMDes masing-masing," katanya.

Baca: Laudya Cynthia Bella Buka-bukaan, Ungkap Gaya Pacaran Masa Lalunya ‘Andaikan Dulu Aku Tahu

Kepala Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Sugiono mewakili kades lainnya mengucapkan terimakasih atas bantuan kendaraan angkutan dan barang itu.

Dikatakan, pihaknya merasa sangat terbantu dengan adanya kendaraan ini untuk keperluan masyarakat.

"Kami siap menggunakan kendaraan ini sesuai fungsinya, dan bersedia diawasi oleh pihak Dinas Perhubungan," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping http://palembang.tribunnews.com/2018/09/17/13-bumdes-di-kabupaten-musirawas-dapat-bantuan-kendaraan-angkutan-dan-barang