Laporan Wartawan Tribun Jateng, Lita Febriani
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pengemudi ojek pangkalan, angkutan kota, angkutan desa dan tukang becak di Kabupaten Pati menggelar aksi penolakan angkutan berbasis online beroperasi di Kabupaten Pati.
Aksi digelar di depan Gedung DPRD Pati, pada Senin (17/9/2018).
Aksi yang berlangsung damai tersebut merupakan bentuk kekecewaan para pengemudi angkutan umum karena mengalami penurunan pendapatan sejak para pengemudi berbasis aplikasi online beroperasi.
Seorang pengemudi ojek pangkalan di Terminal Pati, Wakijan menuturkan sejak beroperasinya transportasi berbasis online pendapatannya berkurang.
"Kami menuntut agar angkutan berbasis online dilarang beroprasi. Hal ini karena akan mematikan mata pencaharian kami sebagai pengemudi ojek pangkalan, tukang becak, angkutan kota, dan angkutan desa," tutur Wakijan.
Menurut Wakijan, angkutan online juga tidak membayar retribusi kepada pemerintah.
"Padahal, kami yang merupakan pengemudi angkutan tradisional membayar retribusi kepada pemerimtah dengan rutin dan menggantungkan hidup hanya dari pekerjaan ini. Kami berjanji akan terus menggelar aksi seperti ini, sampai tuntutan kami dipenuhi," ungkap Wakijan.
Ketua Organda Pati, Suyanto setelah melakukan audiensi bersama wakil rakyat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati menyampaikan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut terkait hasil audiensi.
“Angkutan berbasis aplikasi melanggar UUD 22 tahun 2009 tentang lalulintas dinamika jalan. Selanjutnya juga melanggar peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 dan yang ketiga mereka meresahkan rekan angkutan konvensional, reguler dan lainnya.
Intinya, agar angkutan berbasis aplikasi ditolak beroprasi karena sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Suyanto.
Suyanto dkk juga menuntut Bupati Pati untuk mengeluarkan aturan yang melarang beroperasinya pengemudi berbasis online.
“Ketika tidak ada tindakan, kita akan melakukan audiensi dengan Bupati Pati dan lebih lanjut kami akan melakukan mogok operasi untuk Kabupaten Pati,” tutup Ketua Organda Pati, Suyanto. (*)
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jateng.tribunnews.com/2018/09/17/pengemudi-angkutan-konvensional-tolak-angkutan-online-beroperasi-di-kabupaten-pati
No comments:
Post a Comment