Terkait hal itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
Menurutnya, kemungkinan status ojol akan dibahas dalam payung hukum ini. Saat ini, pihaknya tengah menunggu DPR untuk memulai pembahasan.
"Tentu teman-teman sudah memahami UU 22 sudah masuk Prolegnas, kita tinggal menunggu kapan DPR memulai pembahasan mengenai UU 22, mungkin nanti akan dimasukkan bagaimana ojol seperti apa, ini tinggal kita lihat nanti," katanya di Kemenhub Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).Meski demikian, ia meyakini, perdebatan akan alot. Sebab, banyak yang setuju, banyak juga yang tidak setuju ojol jadi transportasi umum.
"Karena perdebatan cukup alot, saya yakin, terkait apakah ojol angkutan umum masuk atau tidak, pasti pertama di situ, banyak setuju, banyak juga yang nggak setuju. Kita lihat perkembangan DPR," ujarnya.
Dalam aksi yang digelar di Kemenhub beberapa waktu lalu, driver ojol meminta agar adanya penyesuain tarif. Tak hanya itu, driver juga meminta adanya legalitas ojol.
"Kemudian kita akan ke Istana kita mau minta legalitas payung hukum bagi ojek online. Revisi UU 22, pemerintah mendorong legislatif untuk melegalkan ojek online jadi angkutan umum," kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada detikcom, Rabu (15/1/2020).
Simak Video "Driver Ojol Bakal Demo, Ini Imbauan dari Gojek"
[Gambas:Video 20detik]
No comments:
Post a Comment