Pages

Tuesday, January 21, 2020

Tanpa Izin, Angkutan Khusus Mengaspal di Ibu Kota Mulai Ditindak - INDONESIAINSIDE.ID

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas perhubungan (Dishub) mulai menindak angkutan sewa khusus yang melanggar tata tertib lalu lintas dan tidak berizin. Dalam waktu sepekan pemberlakuan penindakan, dua angkutan khusus tak berizin telah ditindak.

Edi Sufaat selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, mengatakan bahwa saat ini Dishub DKI tengah fokus dalam penegakan hukum angkutan sewa khusus yang tak berizin dan melanggar tata tertib lalu lintas. Hal tersebut bertujuan agar ada kesetaraan dalam mengoperasikan angkutan umum, yakni sesuai standar pelayanan minimun (SPM) dan dilengkapi kelengkapan administrasi.

“Mulai Januari ini penegakan hukum Peraturan Menteri No 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus dilakukan. Kami sudah menindak dua angkutan sewa khusus,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1).

Ia memaparkan, setiap angkutan umum harus mempunyai kelengkapan administrasi dan izin yang sah agar terjadi persaingan yang sehat dalam pengusahaan angkutan umum. Maka dari itu, penindakan harus dilakukan.

Tetapi, penindakan yang dilakukan tak bisa langsung memberhentikan secara tiba-tiba. Menurut dia, petugas dari Dishub DKI hanya menindak angkutan yang tidak memiliki izin dan berhenti sembarang.

“Kalau kita hanya menindak ketika angkutan sewa itu mangkal, berhenti bukan tempatnya. Kita tanya angkutan sewa khusus bukan? Kita lihat aplikasinya. Kalau iya ya kita kandangkan. Kalau memberhentikan tiba-tiba itu tugas kepolisian,” paparnya.

Di sisi lain, upaya yang telah dilakukan tersebut mendapat dukungan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Menurut Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan, penegakan hukum harus dilakukan untuk menjaga keseimbangan transportasi kota.

Shafruhan menuturkan bahwa polemik angkutan khusus tak berizin dan tidak mau mengikuti peraturan itu merupakan akibat dari ketidaktegasan pemerintah. Ia memperkirakan, hampir puluhan ribu kendaraan angkutan khusus yang tak memiliki izin.

Sedangkan, apabila pemerintah tegas menegakkan aturan, maka angkutan khusus itu banyak sekali ditemukan di jalan raya. Khususnya dekat pusat perbelanjaan, bahkan di dalam aplikasi juga bisa terlihat keberadaan angkutan khusus tersebut.

“Jadebotabek itu lebih dari 100.000 angkutan khusus. Cuma sedikit yang berizin. Ini hanya masalah mau atau tidak menegakkaan aturan itu,” ujar Shafruhan.

Shafruhan mengungkapkan, Pemprov DKI harus menggandeng pihak kepolisian dalam penegakan hukum. Pasalnya, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memberi penegakan hukum yang dapat membuat efek jera kepada mereka (angkutan khusus).

“Kami Organda DKI sangat dirugikan sekali dengan keberadaan angkutan khusus. Kami ikuti semua aturan dan izin, sementara mereka bebas beroperasi tanpa ada izin dan aturan,” urai Shafruhan.

Tak hanya itu, Shafruhan juga meminta agar Pemprov DKI, Kementerian Perhubungan ataupun Kementerian Komunikasi dan Informasi memanggil perusahaan aplikator angkutan khusus. Kemudian, memblokir armada yang tak mengikuti aturan dan berizin.

“Kuncinya ada di aplikator. Kalau belum berizin ya jangan diaktifkan. Kemenkominfo harus bisa melihat ini,” tutur Shafruhan.(PS)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://indonesiainside.id/metropolitan/2020/01/21/tanpa-izin-angkutan-khusus-mengaspal-di-ibu-kota-mulai-ditindak

No comments:

Post a Comment