Semarang, Beritasatu.com – Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan diminta segera melakukan evaluasi tarif karena kondisi perusahaan penyeberangan kritis dan terancam berhenti operasi dalam waktu dekat. Tarif angkutan penyeberangan hingga kini tak kunjung ditetapkan meskipun sudah dibahas selama 1,5 tahun lebih.
“Kementerian Perhubungan sudah mengundur-undur evaluasi tarif penyeberangan hingga 1,5 tahun sehingga 3 tahun tidak pernah disesuaikan. Sekarang kembali terganjal di Menko Maritim dan Investasi, dengan alasan belum ada data untuk dikaji,” demikian diungkapkan Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Bambang Haryo Soekartono, kepada wartawan di Semarang, Jumat (24/1/2020).
Menurut mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 tersebut, molornya penetapan tarif penyeberangan menunjukkan Menteri Perhubungan dan Menko Marves tidak profesional dan konsisten dalam menjalankan regulasi dan undang-undang.
Dia mengaku sudah bertemu langsung dengan pejabat di Kemenko Marves yang ditugaskan Menko Marves Luhut Panjaitan, mengevaluasi tarif.
“Pajabat yang merupakan Staf Ahli Menko Marves itu mengaku tidak mengerti maritim dan baru pertama kali membahas soal penyeberangan. Dia bilang masih menunggu data sehingga belum bisa mengkaji usulan tarif dari Kemenhub,” ujarnya.
Menurut Bambang Haryo, Menko Marves tidak percaya dengan usulan tarif dari Menhub sehingga perlu dikaji lagi secara detil, meskipun Kemenhub sudah membahasnya bersama Gapasdap selama 1,5 tahun.
“Menhub Budi Karya dan Menko Luhut saling pingpong, lempar tanggung jawab. Kemenhub bilang sudah serahkan semua data, tapi Kemenko Marves mengaku tidak punya data. Dua instansi ini kelihatan tidak kompak dan tidak profesional,” tegas Bambang Haryo.
Dijelaskan, keterlibatan Menko Marves dalam evaluasi tarif penyeberangan baru pertama kali, menyusul penerbitan Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
“Inpres yang harusnya untuk kemudahan usaha, kenyataannya mempersulit usaha dan perizinan. Kalau mengurusi satu sektor ini saja tidak beres, bagaimana mungkin pemerintah menjalankan Omnibus Law yang melibatkan ribuan regulasi,” tegasnya.
Bambang menegaskan, jika Menko Luhut profesional dan mengerti maritim, seharusnya mengingatkan Menhub agar segera melakukan evaluasi tarif karena kondisi penyeberangan sudah kritis dan terancam berhenti operasi dalam waktu dekat.
Menko Luhut semestinya mempercepat penetapan tarif sesuai kebutuhan angkutan penyeberangan, bahkan harus menolak usulan Menhub untuk mencicil kenaikan tarif 38% secara bertahap selama 3 tahun.
Berdasarkan hitungan Bambang Haryo, kenaikan tarif penyeberangan sekaligus pun dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap harga barang, yakni sekitar 0,15%. Artinya, barang seharga Rp10.000 per kg kemungkinan naik Rp15 per kg apabila tarif dinaikkan sekaligus.
“Kenaikan harga itu mungkin relatif kecil, tetapi sangat besar artinya bagi kelangsungan usaha penyeberangan serta menjamin keselamatan nyawa dan barang publik. Ketidakpastian tarif mengancam keselamatan, berarti pemerintah melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” tegasnya.
Mengenai pengakuan Staf Ahli Menko Marves yang menyebut belum punya data angkutan penyeberangan, Bambang Haryo menilai hanya mencari alasan. Selain Kemenhub sudah menyerahkan semua data terkait, Menko Marves bisa dengan mudah meminta data dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dia mengatakan, PT ASDP yang merupakan kaki tangan pemerintah di sektor penyeberangan memiliki semua data yang diperlukan Menko Marves, seperti pendapatan dan biaya.
“ASDP tahu persis pendapatan perusahaan penyeberangan karena dia yang menjual tiket, ASDP juga tahu persis biaya operasional kapal karena dia operator kapal dan memungut biaya kepelabuhanan,” jelasnya.
Bambang Haryo mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan ini akan membuktikan apakah Menhub dan Menko Marves menjalankan visi Presiden Joko Widodo untuk memajukan sektor maritim.
“Mereka begitu cepat menanggapi tuntutan tarif angkutan online, tetapi tarif kapal ferry terus diundur-undur walaupun risikonya sangat besar. Apabila penyeberangan sampai terhenti, Presiden Jokowi yang disalahkan rakyat karena logistik di seluruh Indonesia akan macet, ekonomi mandeg,” tandasnya.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://www.beritasatu.com/nasional/596896/pemerintah-diminta-segera-sesuaikan-tarif-angkutan-penyeberangan
No comments:
Post a Comment