Pages

Sunday, October 27, 2019

Dishub akan Tindak Angkutan Melebihi 8 Ton - Kalteng Pos

Daud Danda

BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan bakal menindak tegas truk atau angkutan jenis lainnya yang mengangkut muatan melebihi 8 ton. Penindakan itu akan dilakukan terhadap  truk yang masuk Kota Buntok.

Menurut Daud Danda, angkutan yang over kapasitas itu, tentunya mengakibatkan cepatnya kerusakan badan jalan dalam Kota Buntok. "Maka dari itu untuk mengetahui setiap angkutan yang melebihi tonase itu,  kami sering menggelar razia secara tiba-tiba di sejumlah kawasan jalan yang sering dilalui truk-truk besar dengan sarat muatan," kata Daud Danda, kepala Dinas Perhubungan Barsel kepada koran inj, Jumat (25/10).

 Daud mengimbau, agar kendaraan-kendaraan yang mengangkut barang atau apa saja yang sifatnya beban berat, untuk tidak melebihi 8 ton. “Jika kedapatan ada yang mengangkut melebihi 8 ton, maka akan ada penindakan dan proses hukumnya. Selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian,” tegas pria asal Toraja, Sulawesi Selatan itu.  (ner/ens)

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://kaltengpos.co/berita/-34327-dishub_akan_tindak_angkutan_melebihi_8_ton.html

No comments:

Post a Comment