Pages

Saturday, October 19, 2019

Bambang Haryo Minta Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Tidak Ditunda-tunda - Surya

SURYA.co.id | Banyuwangi - Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 28 persen.

Untuk memuluskan skema itu, Kementerian Perhubungan membuat uji publik untuk segera memberlakukan kebijakan tersebut.

Anggota DPR-RI periode 2014-2019 yang juga Komisaris PT Dharma Lautan Utama, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, kenaikan rata-rata 28 persen itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yakni 38 persen.

Angka itu pun masih di bawah kebutuhan operator penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70 persen.

“Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55 persen sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal persen. Gapasdap rupanya mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap maka tahap pertama harus signifikan,” kata Bambang, Sabtu (19/10/2019).

Untuk diketahui tarif angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yg terendah diseluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara, tarif penyeberangan di Philipina sekitar Rp 4000/mil dan di Thailand sekitar Rp 3500/mil. Sementara di Indonesia berkisar Rp 700/mil.

Karena total biaya operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dengan di Indonesia yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dollar), maka tarif di Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi tidak kondusif.

Bambang juga mengklaim usaha penyeberangan saat ini berdarah-darah dan hanya bertahan hidup.

“Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” katanya.

Oleh karena itu, Bambang berharap pemerintah tidak mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya.

Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38%, dan tidak dinaikkan secara bertahap atau dicicil.

“Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil, Jangan pertaruhkan kepentingan publik dengan kepentingan politik,” tambah Bambang.

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://surabaya.tribunnews.com/2019/10/19/bambang-haryo-minta-kenaikan-tarif-angkutan-penyeberangan-tidak-ditunda-tunda

No comments:

Post a Comment