Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mewajibkan para pegawainya untuk menggunakan sepeda atau angkutan umum ke tempat kerja seminggu sekali.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh pegawai setiap Jumat.
Para pegawai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) memakai angkutan umum, sepeda hingga jalan kaki saat menuju kantor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, kebijakan itu untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
Selain itu, kata Andono Warih, pihaknya juga ingin mengajak masyarakat memakai angkutan umum atau sepeda demi mengurangi polusi udara di DKI Jakarta.
“Upaya konkret memperbaiki kualitas udara Ibu Kota mesti dilakukan oleh semua pihak. Tidak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” kata Andono Warih, Jumat (27/9/2019).
• Downtown Walk Festival 2019 Summarecon Mall Bekasi, Hadirkan Musik Kuliner hingga Komunitas
• Sambut Hari Batik Nasional, Mal Kelapa Gading Hadirkan Pesona Batik Wastra Nusantara
• Disc Jockey Bebby Fey Akui Dirinya Jadi Terkenal Setelah Dilecehkan YouTuber
Andono mengatakan, kebijakan ramah lingkungan untuk mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi itu sudah ditetapkan 23 September 2019.
Kebijakan itu mulai berlaku efektif pada Jumat (27/9/2019) ini.
“Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya,” tuturnya.
Dia menambahkan, langkah itu sekaligus contoh nyata penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
• Pengedar Tertangkap Basah Saat Hendak Transaksi Narkoba di Depan Masjid di Babelan Bekasi
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019.
Isi instruksi itu tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Baca lanjutan nya buka link di samping https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/27/seminggu-sekali-pegawai-dinas-lh-dki-gunakan-sepeda-atau-angkutan-umum-ke-kantor
No comments:
Post a Comment