Pages

Monday, September 2, 2019

Insentif untuk Pengguna Kendaraan Listrik, Dari Parkir Gratis sampai Pengurangan Pajak - KBR

Insentif untuk Pengguna Kendaraan Listrik, Dari Parkir Gratis sampai Pengurangan Pajak

Petugas membersihkan mobil listrik yang dipajang di Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana membuat kebijakan pemberian insentif untuk pengguna kendaraan listrik. Untuk awalnya, insentif itu akan diberikan bagi operator angkutan umum perkotaan.

"Kami berupaya agar angkutan umum segera beralih kepada angkutan listrik," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam acara Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Menurut Menhub, kelak pengguna kendaraan listrik akan mendapat sejumlah insentif seperti:

  • Parkir gratis;
  • Pembebasan ganjil genap, dan;
  • Pengurangan pajak kendaraan dari pemerintah daerah.

Pemerintah juga akan menggelar rapat khusus untuk mencari bentuk insentif lain yang diperlukan masyarakat.

“Bapak Menko Maritim tadi mengatakan tanggal 8 September 2019 kita akan rapat koordinasi. Operator, industri, dan pengguna kita undang. Kita bahas sama-sama apa yang menjadi kemudahan-kemudahan yang harus dilakukan, sehingga ini jadi konkret,” jelas Menhub.

Menurut Menhub, saat ini sudah ada empat operator angkutan umum yang berkomitmen akan memakai kendaraan listrik, yakni Blue Bird, Gojek, Grab dan Transjakarta.

“Di tengah kualitas udara yang buruk di kota-kota besar seperti Jakarta, kehadiran kendaraan listrik yang ramah lingkungan ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara. Selain itu juga dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk kendaraan, yang menurut survey menjadi salah satu penyebab utama polusi udara,” tutur Menhub.

Editor: Agus Luqman

Let's block ads! (Why?)

Baca lanjutan nya buka link di samping https://m.kbr.id/nasional/09-2019/insentif_untuk_pengguna_kendaraan_listrik__dari_parkir_gratis_sampai_pengurangan_pajak/100364.html

No comments:

Post a Comment