"Mungkin karena alasan efisiensi, ada sejumlah kendaraan nekat membawa angkutan melebihi batas kemampuan kendaraan itu sendiri. Ini harus kita tertibkan karena membahayakan pengemudi bersangkutan dan pengguna jalan lainnya," kata dia di Banjarmasin, Rabu.
Ia pun menginstruksikan jajarannya melakukan sosialisiasi tata cara pengangkutan yang benar kepada para pengusaha pemilik barang dan sejenisnya agar bisa mematuhi aturan berlalu-lintas yang aman dan nyaman.
Ia menjelaskan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan sudah diatur dalam pasal 307 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga pengemudi atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhinya.
"Jika melanggar, sesuai pasal 169 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Begitu juga kendaraan pribadi atau mobil penumpang, tidak seharusnya digunakan sebagai angkutan barang, apalagi sampai berpotensi membahayakan," katanya.
Tak hanya kendaraan roda empat atau lebih, dia juga melihat fakta di lapangan kerap ditemui perilaku pengendara motor dengan angkutan barang melebihi batas atau tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Motor berlebihan kapasitas muatan jadi sulit dikendalikan dan tidak stabil karena dimensinya berubah. Efek untuk pengendara lain dapat membatasi jarak pandang ke depan. Kalau sudah begini sangat membahayakan, jadi harus ditindak," katanya tentang kelebihan muatan pada sepeda motor.
Kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan mobil angkutan barang terakhir terjadi pada Selasa siang (13/8) di Jalan Ahmad Yani km 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Truk yang mengangkut material bangunan bata ringan terbalik lantaran pecah ban hingga oleng. Diduga pula, muatan mobil angkutan itu berlebih hingga kendaraan tak kuat menahan beban.
Dishub Bandung kerahkan kendaraan operasional angkut penumpang
Pewarta: Firman
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2019
No comments:
Post a Comment