Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemhub) memperpanjang masa pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol Semarang-Jakarta hingga 12 Juni 2019. Hal ini mengingat masih banyak pemudik dengan mobil pribadi yang belum kembali ke Jakarta.
Dari data yang diperoleh PT Jasa Marga, tercatat total 451.104 kendaraan telah kembali ke Jakarta dari arah timur, arah barat, dan arah selatan pada 7-8 Juni 2019. Dengan jumlah lalu lintas selama dua hari arus balik itu, baru memenuhi 37 persen dari total lalu lintas mudik sebesar 1,21 juta kendaraan yang melintas pada H-1 sampai H-7 lalu sehingga terdapat sisa 63 persen atau sebanyak 765.000 kendaraan yang masih belum melakukan perjalanan menuju Jakarta.
“Karena saya lihat masih banyak jumlah pemudik yang belum kembali ke Jakarta, maka pemerintah mengimbau bagi mobil barang untuk tidak melintasi ruas jalan tol mulai dari Semarang hingga Jakarta sampai 12 Juni mendatang atau diperpanjang dua hari dari sebelumnya 10 Juni,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Minggu (9/6/2019).
Budi menegaskan, perpanjangan dua hari hingga 12 Juni ini sifatnya adalah imbauan. Adapun ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan operasional mobil barang yaitu hanya pada ruas Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang.
Sebelumnya, Kemhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 37/ 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. Dalam PM 37/2019 ini tertulis pembatasan operasional mobil barang berlaku di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional untuk arus balik pada tanggal 8-10 Juni 2019.
Adapun imbauan yang berlaku hingga 12 Juni 2019 berlaku sama dengan PM 37/2019, yakni untuk mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Menurut Budi, pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan Lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) itu, Kemhub meminta setiap asosiasi untuk menyampaikan kepada seluruh operator logistik dan truk bahwa jalan tol Trans Jawa ruas Semarang sampai dengan Jakarta akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi.
“Dengan demikian mobil barang logistik sumbu 3 ke atas dari mulai tanggal 11 Juni 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB diharapkan menggunakan jalan arteri (non tol), yaitu melalui Jalur Pantura Semarang – Cirebon – Indramayu – Karawang - Bekasi,” jelas Dirjen Budi.
No comments:
Post a Comment