Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Satuan Lalu lintas Polres Cimahi menilang dua angkutan barang yang overload saat menggelar penagakan hukum (Gakum) mobil angkutan barang di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Kamis (2/5/2019) sore.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan dua angkutan barang tersebut melibihi kapasitas yang telah ditentukan dan saat dilakukan pemeriksaan sopirnya tidak bisa menunjukan surat-suratnya.
"Jadi dua kendaraan itu kami kenakan pasal berlapis yakni pasal 286, pasal 288 dan Pasal 306 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya saat ditemui disela kegiatan Gakum.
Ranto menjelaskan, pasal tersebut diberikan karena pengemudinya melanggar tiga aturan.
Selain angkutannya melebihi kapasitas dan tidak membawa SIM dan SNTK, pemilik kendaraan juga tidak bisa menunjukan surat usaha angkutan barang dan tidak membawa surat uji KIR.
• KPU Kota Cimahi Akan Batasi Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2019
"Jadi kami langsung kenakan tiga pasal berlapis kepada pengemudinya karena dua pengemudi angkutan barang tersebut melanggar tiga aturan," ujarnya.
Ia mengatakan, penegakan hukum bagi angkutan barang tersebut tujuannya untuk meminimalisir angka kecelakaan menjelang bulan Ramadan hingga musim mudik lebaran nanti.
"Ini juga sebagai rangkaian dari Operasi Keselamatan Lodaya 2019 yang dilaksanakan Polres Cimahi karena kami juga sangat mendukung dengan adanya operasi tersebut," ujarnya.
Kanit Dikyasa, Satlantas Polres Cimahi, Iptu Deden Indrajaya, mengatakan, dalam kegiata penegakan hukum tersebut sasarannya angkutan umum, angkutan barang dan pengendara roda dua yang melanggar aturan.
• Dishub Kota Cimahi Minta Organda dan KKU Aktif Melakukan Pengawasan Sopir Angkot
"Sasarannya angkutan barang, roda dua yang secara kasat mata melanggar aturan. Kegiatan ini dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2019," katanya.
Bagi pengendara angkutan barang dan pengendara roda dua yang melanggar aturan, lanjut Deden, pihaknya langsung memberikan tindak tilang karena tidak bisa menunjukan surat kendaraanya.
"Untuk sementara kendaraannya kami amankan demi keselamatan dan untuk meminimalisir fatalitas angka kecelakaan. Nanti bisa diambil setelah mereka bisa menunjukan surat-suarnya," kata Deden.
• Sejak Jadi Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan KPK
Baca lanjutan nya buka link di samping http://jabar.tribunnews.com/2019/05/02/dishub-kota-cimahi-kenakan-tiga-pasal-berlapis-pada-angkutan-barang-overload-saat-gakum
No comments:
Post a Comment